fianjaya.co.id – Fenomena duit ga resmi di balik sertifikat K3 ini bikin geleng-geleng kepala. Di tengah pentingnya standar keselamatan kerja, justru muncul praktik yang nggak sehat, yang bahkan sudah dianggap “biasa” oleh sebagian perusahaan. Istilahnya? Cukup nyeleneh,duit setan.
Read More : Siap-siap! Tol Cimanggis-Cibitung Diskon 20% saat Mudik Lebaran
Praktik Duit Setan yang Diam-Diam Jadi Kebiasaan
Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan, fakta mengejutkan terungkap. Sejumlah perusahaan ternyata rutin menyiapkan dana tambahan di luar biaya resmi untuk mengurus sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Nominalnya nggak main-main. Mulai dari ratusan ribu per sertifikat, jutaan untuk lisensi tenaga K3, sampai ratusan juta rupiah lewat perantara. Parahnya lagi, biaya ini seperti sudah “dianggap wajib”, walau jelas-jelas bukan aturan resmi.
Kasus ini menyeret nama Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang kini duduk di kursi terdakwa bersama beberapa pihak lain di pengadilan Tipikor. Yang bikin makin ironis, perusahaan-perusahaan ini sebenarnya tahu kalau uang tersebut bukan kewajiban. Tapi karena prosesnya bisa jadi lebih cepat dan lancar, akhirnya ya… mau nggak mau ikut arus.
Istilah Aneh di Laporan Keuangan Internal
Salah satu fakta paling mencolok muncul dari kesaksian Direktur PT Upaya Karya Sejahtera, Vera Lutfia. Dalam catatan internal perusahaan, ada istilah “duit setan” yang dipakai untuk mencatat pengeluaran tersebut. Kata itu bukan asal muncul. Bahkan disebut sebagai istilah yang ditulis langsung oleh pimpinan perusahaan. Dari sini kelihatan banget kalau praktik ini sudah cukup mengakar, sampai punya “kode khusus” sendiri di laporan keuangan. Vera juga mengaku sebenarnya pihak perusahaan keberatan dengan adanya biaya tambahan ini. Tapi situasinya bikin mereka nggak punya banyak pilihan.
Pungutan Non-Teknis yang Terus Jalan
Nggak cuma satu perusahaan, praktik serupa juga diungkap oleh Direktur PT Barito Sarana Karya, Rony Sugiarto. Ia mengaku rutin menyetor uang tambahan saat mengurus Surat Izin Operator (SIO). Awalnya tarifnya sempat mencapai Rp500.000 per dokumen. Tapi setelah protes, akhirnya “turun” jadi Rp250.000. Meski turun, tetap saja itu bukan biaya resmi. Pembayaran ini biasanya dilakukan saat dokumen sudah jadi dan siap diambil. Jadi, kalau mau cepat beres, ya harus siap “biaya ekstra”.
Sistem yang Perlu Dibenahi Serius
Kasus ini jadi tamparan keras. Di satu sisi, sertifikasi K3 itu penting banget buat keselamatan pekerja. Tapi di sisi lain, prosesnya malah dibayang-bayangi praktik nggak transparan. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, yang rugi bukan cuma perusahaan, tapi juga kredibilitas sistem itu sendiri. Harusnya, pengurusan izin kayak gini bisa berjalan bersih, jelas, dan tanpa “jalur belakang”. Sekarang bola ada di tangan penegak hukum dan pemerintah. Masyarakat tentu berharap, praktik “duit setan” ini benar-benar bisa diberantas, bukan cuma jadi cerita lama yang terus berulang.
