Jakarta –
Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan membuat model penghitungan pajak penghasilan (PPh) 21 jika seseorang menerima manfaat pensiun sebesar Rp275 miliar. Soal kompensasinya, Eric Ten Hag yang dipecat dari jabatannya sebagai pelatih Manchester United (MU) adalah contohnya.
“Misalnya Erik ten Hag yang kena pajak di Indonesia. Lihat perhitungan pajak atas manfaat pensiunnya,” tulis DJP Kementerian Keuangan yang diunggah di akun resmi X, Senin (11 November 2024).
Pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh pegawai berupa tunjangan hari tua, pensiun, tunjangan hari tua. atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus akan dikenakan pemotongan PPh 21 yang bersifat final.
Untuk PPh Pasal 21, manfaat pensiun memiliki tingkat perkembangan tersendiri dan hanya dapat digunakan satu kali saja. Ini terdiri dari empat tingkatan harga:
Tier 1 Rp 0 – Rp 50 juta = 0% Tier 2 Rp 50 juta – Rp 100 juta = 5% Tier 3 Rp 100 juta – Rp 500 juta = 15% Tier 4 Rp > Rp 500 juta = 25%
Ganti rugi yang diterima sebesar Rp 275 miliar atau lebih dari Rp 500 juta. Oleh karena itu, berlaku empat tingkat perpajakan. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
– Rp 0 – Rp 50 juta = 0%- Rp 50 juta – Rp 100 juta = 5% x 50 juta = Rp 2,5 juta – Rp 100 juta – Rp 500 juta = 15% x Rp 400 juta = Rp 60 juta – sisa 2.750 Rupiah 100 juta – Rupiah 500 juta = 274.500.000.000 Rupiah x 25%= 68.625 juta Rupiah
Jumlah uang pensiun PPh 21 = Rp 68.687.000.000
Video: Erik ten Babaa dipecat MU!
(Bantuan/Gambar)