Jakarta –

Read More : Anggota DPR Sebut Ada Penolakan Cetak Sawah 1 Juta Ha, Mentan Bilang Begini

Pemerintah disebut berencana mengubah hibah KRL menjadi berbasis NIK. Hal itu terungkap dalam dokumen Buku Catatan Keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah tahun anggaran 2025.

Bahkan, hingga saat ini dengan adanya subsidi pemerintah, masyarakat bisa menggunakan layanan KRL Jabodetabek dengan tarif Rp3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp1.000 untuk 10 kilometer berikutnya. Pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016.

Sedangkan sisa biaya perjalanan akan ditanggung pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Dalam Rangka Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan pengguna jasa KRL Jabodetabek jika tidak ada subsidi pemerintah?

Pengamat transportasi Deddy Herlambang menjelaskan, penurunan harga yang diterima pengguna KRL saat ini bukanlah subsidi melainkan Public Service Obligation. Menurut dia, berbeda dengan subsidi, PSO diberikan secara merata kepada semua orang tanpa diskriminasi.

Meski ketentuan pemberian PSO sudah ada dalam peraturan Menteri Perhubungan, namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik besaran hibah yang diberikan. Melainkan hanya mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan Kewajiban Pelayanan Publik.

“Pertama, subsidi dan PSO itu beda. PSO, sisi tarifnya adalah kewajiban pemerintah membayar masyarakat, itu kewajiban pemerintah. Jadi sisi tarif KRL saat ini adalah PSO, bukan PSO. a Jadi PSO ini insentif, bukan subsidi,” jelas Deddy kepada detikcom, Jumat (13/9/2024).

“Biaya perjalanan KRL sekitar Rp 25 ribu per 25 kilometer. Jadi sekarang 25 kilometer pertama Rp 3 ribu, jadi pemerintah harus bayar harga atau PSO atau yang katanya subsidi Rp 22 ribu itu Cukup besar makanya pemerintah menyebutnya “terlalu besar, tapi tidak masalah, itu kewajiban pemerintah,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, harga KRL reguler tanpa subsidi sebesar Rp 25.000 per 25 kilometer bukanlah harga mati, melainkan harga reguler. Sebab perhitungan PSO diberikan berdasarkan jumlah orang yang menggunakan layanan tersebut per kilometer perjalanan.

Padahal, untuk moda angkutan umum seperti kereta api, rangkaian keberangkatannya membutuhkan biaya operasional yang sama berapa pun jumlah penumpang dalam perjalanannya. Artinya, semakin sedikit penumpang yang menggunakan KRL untuk serangkaian pemberangkatan, maka PSO yang diberikan akan semakin besar.

“Rp25.000 per 25 kilometer kurang lebih. Tapi bisa Rp20.000 atau Rp30.000 tergantung penumpangnya. Kalau penumpangnya sama, biaya subsidinya akan dikurangi. Karena biaya produksi pengoperasian kereta ditanggung bersama oleh penumpang,” jelas Deddy.

“Nah, kalau penumpangnya tidak banyak, seperti saat pandemi kemarin (harga normal), bisa sampai Rp 30.000 per penumpang, karena 50% penggunanya. Jadi biaya operasionalnya dibagi 100% penumpangnya, kalau turun 50% berarti iuran pemerintah naik dua kali lipat karena biaya produksi satu orang naik 100, biaya listrik sama, upah pekerja sama, jelasnya lagi (fdl/fdl) .

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *