fianjaya.co.id – Kabar soal penertiban rumah di Lenteng Agung sempat bikin heboh. Banyak yang bilang ada bentrokan sampai sengketa lahan. Nah, biar gak makin simpang siur, TNI Angkatan Darat akhirnya angkat bicara dan meluruskan situasinya.
Read More : OpenAI Blokir Pengguna di China, Kenapa?
Kronologi Penertiban yang Sebenarnya Terjadi
Menurut penjelasan resmi, kejadian di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu bukan bentrokan. TNI AD menegaskan kalau kegiatan tersebut murni penertiban dan pembongkaran rumah dinas, bukan konflik dengan warga. Total ada 15 unit rumah yang ditertibkan. Lokasinya sendiri merupakan aset milik TNI AD dengan luas sekitar 44.841 meter persegi dan sudah punya sertifikat resmi sejak 2016. Dari luas itu, sekitar 15.250 meter persegi dipakai sebagai rumah dinas prajurit.
Penertiban ini bukan tiba-tiba. Ada alasan jelas di baliknya, yaitu pengembangan satuan. Dari yang awalnya hanya kompi, kini berkembang jadi detasemen, otomatis butuh tambahan personel, fasilitas, dan juga hunian resmi.
Sudah Lewat Proses Panjang, Bukan Tiba-Tiba Digusur
Kalau dibilang mendadak, sebenarnya enggak juga. TNI AD sudah melakukan pendekatan secara bertahap sejak pertengahan 2024. Mulai dari sosialisasi ke warga, melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, sampai Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, peringatan juga sudah dilayangkan beberapa kali.
ย Dari Surat Peringatan pertama di Oktober 2024, lanjut ke SP2 di Desember, sampai SP3 di Agustus 2025. Jadi, prosesnya cukup panjang dan gak instan. Menariknya, pembongkaran hanya dilakukan pada rumah yang sudah kosong. Bahkan, aliran listriknya sudah diputus sejak awal 2026. Artinya, bukan rumah yang masih ditempati secara aktif.
Kenapa Tetap Ada Penolakan Warga?
Meski sudah dijelaskan, tetap ada penolakan dari sebagian warga. Mereka sempat menghadang aparat dan membawa spanduk penolakan. Isunya, lahan itu akan dipakai untuk pembangunan rumah susun bagi prajurit. Dari sisi warga, kekhawatiran soal tempat tinggal memang wajar. Tapi dari sisi TNI AD, mereka juga punya aturan jelas. Rumah dinas itu statusnya Rumah Negara Golongan II, yang hanya boleh ditempati prajurit aktif. Kalau sudah pensiun atau pindah, harus dikembalikan.
Jadi, Ini Sengketa atau Bukan?
Kalau melihat penjelasan resminya, TNI AD menegaskan ini bukan sengketa lahan. Lebih tepatnya, ini adalah upaya normalisasi aset negara supaya kembali sesuai fungsi awal. kejadian di Lenteng Agung ini lebih ke penertiban administratif, bukan konflik terbuka. Meski begitu, komunikasi yang lebih intens antara pihak terkait dan warga tetap penting, biar gak ada salah paham yang berujung polemik panjang.
