Jakarta –
Pengadilan Negeri Tangerang kembali membuka perkara perdata terkait pengaduan Mat Solar terhadap terdakwa Idris terkait sengketa kepemilikan tanah Jalan Tol Serpong-Sinere.
Selama persidangan, juri menyarankan Matt Solar untuk mengundurkan diri dari kasus tersebut.
Kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/1/2025), mengatakan, “Majelis hakim merekomendasikan agar penggugat mencabut tuntutan terhadap Pak. Matt Surya.
Majelis hakim merekomendasikan kasus tersebut karena status hukumnya dipertanyakan.
Endang Hadrian menjelaskan: “Mengapa disarankan untuk membatalkan, mungkin karena hak atas pengacara, status hukumnya dipertanyakan. Sebab kuasa hukum penggugat menggunakan sidik jari.
“Jika menggunakan sidik jari harus melibatkan petugas yang berwenang,” jelasnya. Oleh karena itu, hakim merekomendasikan agar kasus tersebut dihentikan.”
Uang pengambilalihan tanah sebesar Rp3,3 miliar itu belum diproses di Pengadilan Negeri Tangerang dan hanya akan dikeluarkan melalui dua cara.
Jadi ada dua cara untuk mendapatkan penyelesaian dari pengadilan ini. Yang pertama melalui putusan pengadilan perdata, yang mana ditentukan siapa yang mendapatkannya. Yang kedua melalui perdamaian. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan. – kata Endang Hadrian.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari keluarga Matt Solar. detikcom mencoba menghubungi keluarga Matt Solar namun tidak mendapat tanggapan.
Kronologi Konflik Lahan Mat Sun
Matt Solar mengeluh belum menerima kompensasi proyek Tol Serpong-Sinere.
Tentu saja ini merupakan tanah sengketa sehingga harus diambil keputusannya melalui perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangrang.
Endang Hadrian menceritakan masa-masa sengketa tanah itu sebagai Idris, kuasa hukum terdakwa.
“Termohon Pak Idris sudah lama mengalihkan tanahnya ke Pak Rusley pada tahun 1993, tapi tidak ada jual beli, tidak Pak Rusley, tanahnya dialihkan ke Pak Matt Solar, lalu ada transparansi,” kata Endang Hadrian. . (24/12/2024) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa.
Idris sendiri kaget karena tak berniat menjual tanah yang akhirnya menjadi milik bintang sinetron Bajaj Bajuri itu.
“Pak Idris sendiri tidak terima karena merasa surat-surat tanah itu diberikan kepada Pak. Hanya Rusley, jadi tidak ada akta jual beli antara Tuan. Idris dan Bpk. Rusley, tapi surat dari Tuan. Idris. Mengingat Bpk. Rusley, tidak ada jual beli sama sekali,” kata Endang Khadrian.
Karena wilayah tersebut masih menjadi sengketa, maka kompensasi pembebasan jalan tol tersebut telah dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Karena surat itu masih atas nama Simangan, Pak. Idris ahli warisnya, jadi uangnya sudah diserahkan ke pengadilan di sini sebesar 3,3 miliar dolar,” kata Endang Hadrian.
Hanya ada dua cara untuk mendapatkan uang tersebut, yaitu dengan perintah pengadilan atau penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak.
“Pemerintah melihat ini sebagai konflik, jadi ada dua jalan keluarnya, yang pertama dengan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang kedua dengan perdamaian untuk memastikan bahwa pemilik sah kawasan itu ada sehingga bisa mengambilnya. Uang transportasi,” ujarnya.
Tonton videonya: “VIDEO: Penampilan Matt Soler saat wawancara dengan Rieke Diah Pitaloka” (ahs/wes)