Jakarta –

Read More : Apa yang Membuat DeepSeek AI China Jadi Heboh? AS Sampai Ketar-ketir

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menanggapi soal RUU Polri yang memperbolehkan petugas memutus koneksi internet langsung ke penyedia tanpa koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, untuk memutus koneksi Internet harus melalui beberapa prosedur, salah satunya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengelola perusahaan telekomunikasi tersebut.

Namun dalam Rapat Paripurna DPR RI, DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara sebagai usulan inisiatif DPR, pada Selasa (28/5). . ) seperti dikutip CNN Indonesia.

Dalam usulannya, ada topik pembahasan yang akan diakomodir dalam revisi terakhir UU Polri, yakni tentang penambahan sejumlah kewenangan seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber serta penyadapan.

Saat ditanya mengenai kewenangan kepolisian yang lebih besar di dunia maya, Wamenkominfo mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

Saya belum bisa berkomentar,” kata Nezar kepada awak media di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Setelah ada usulan inisiatif DPR, revisi UU Polri nantinya akan dibahas anggota Dewan bersama Pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Namun rancangan revisi UU Polri mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai terlalu menambah kewenangan Korps Bhayangkara tanpa memperkuat dari segi pengawasan.

Kritik tersebut adalah Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. Menurut dia, perubahan dalam draf tersebut masih belum menyelesaikan permasalahan institusi kepolisian. Saksikan video “Starlink selamat datang, Kominfo akan memantau dan mengevaluasi” (agt/rns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *