Jakarta –
Read More : Viral Pria Solo Kena Kanker Lidah di Usia 33 Tahun, Begini Kondisinya Terkini
Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan memberikan hak pendampingan laki-laki kepada ibu hamil. Sedangkan ibu mendapat cuti 6 bulan, sedangkan suami yang saat melahirkan bersama istrinya mendapat cuti 3 hari.
Pasal 6 dan 2 UU KIA memuat ketentuan ini. Menurut Pasal 1, untuk memenuhi hak-hak ibu, suami dan/atau keluarganya harus mendampingi ibu saat melahirkan. Laki-laki mempunyai hak untuk datang dan pergi bersama perempuan dan tradisi mereka.
Pasal 6 ayat 2 berbunyi: “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengambil cuti isterinya sebagai pendamping atau sesuai dengan perjanjian.”
Jika seorang wanita melahirkan, suaminya boleh mengambil cuti dua hari untuk pergi bersamanya.
Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang diperlukan untuk mendampingi istri dan anak-anaknya karena alasan-alasan berikut:
A. perempuan yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi setelah melahirkan atau hamil;
B. Bayi baru lahir mungkin mengalami masalah kesehatan dan/atau komplikasi;
C. wanita yang melahirkan meninggal; dan/atau
D. Yang belum lahir akan mati
UU KIA juga menyatakan bahwa suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak, menyediakan makanan, dan menemani ke fasilitas kesehatan sesuai standar. Simak video “Strategi Penurunan Angka Kematian Menteri Kesehatan Budi” (kna/kna)