Jakarta –

Dengan berubahnya nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), maka struktur organisasi lembaga Eselon I pun ikut berubah.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menunjuk perwira tinggi Polri Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt Direktur Jenderal Direktorat Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya mengatakan, “Kerja sama Komdigi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, apalagi dalam situasi kritis seperti situasi saat ini, untuk mampu merespons ancaman digital yang semakin canggih khususnya perjudian online yang sangat merugikan. berbahaya bagi masyarakat.” Hafid. kepada detikINET kemarin (25/11) Senin.

Sejalan dengan upaya Kementerian Komunikasi dan Teknologi dalam memperkuat ruang digital, hasil transformasi tersebut Alexander akan mengisi jajaran direksi baru. Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital, ketika masih disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika, dipisahkan dari Direktorat Jenderal Penerapan Teknologi Informasi (Aptika). Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital.

Berdasarkan Keputusan Presiden Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 174 tanggal 5 November 2024, khusus berdasarkan ayat 21, Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pelaksanaan kebijakan. di bidang pengawasan digital dan perlindungan data pribadi.

Direktorat Jenderal Pengendalian Domain Digital melaksanakan tugas sebagai berikut untuk memenuhi tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 juncto Pasal 22:

. memantau ruang digital dan menetapkan kebijakan untuk perlindungan data pribadi; Penerapan kebijakan di bidang pemantauan ruang digital dan perlindungan data pribadi c. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan perlindungan data pribadi d. pelaksanaan tata usaha Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital; Denmark. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri

Tugas yang diberikan kepada Alexander Sabar ini merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital; Keputusan ini mencerminkan perubahan penamaan kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital saat ini. Direktur baru telah tiba. Jenderal diciptakan untuk memantau kejahatan di ruang digital.

Menkominfo Meutya Hafid berharap penunjukan Brigjen Alexander akan mempercepat upaya pembersihan Kementerian Kominfo dari ancaman kejahatan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ruang digital Indonesia.

Sesuai dengan Surat Perintah Kapolri tanggal 18 November 2024 bernomor Sprin/3346/XI/KEP./2024, Brigjen Alexander Sabar, S.I.K., M.H. diangkat sebagai. Ia berperan sebagai Pati Bareskrim Polri yang saat ini menjabat sebagai General Manager Digital Spatial Surveillance di BNN. Simak Video “Video: Komdigi Bagi Ditjen Pengelola Dunia Digital Menjadi 3 Orang, Ini Tugasnya” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *