Badung –
Read More : Prabowo dan JK Bertemu di Istana, Ini yang Dibahas
WNA yang memukuli pengendara sepeda motor wanita hingga tewas di jalanan Bali adalah warga negara Jerman. Dia diduga mengalami depresi. Ini terlihat seperti ini:
Orang asing ini dikenal sebagai Henry Bruno Thorper. Ia resmi ditangkap polisi sektor (Polsek) Kuta. Thorper ditangkap Polda Bali pada Sabtu (15/6/2024).
Thorper viral karena menabrak sepeda motor seorang wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung hingga terjatuh ke tanah.
Polsek Kuta pun mengungkap kemunculan Thorper dalam jumpa pers di kantornya, Minggu sore (16/6). Saat dihadirkan, ia terlihat mengenakan seragam penjara berwarna oranye dengan nomor 019. Polisi pun memborgolnya.
Seperti orang bule, Thorper memiliki kulit yang putih. Dia memiliki rambut pirang gelap. Thorper juga memiliki warna alis yang sama dan rambut tipis.
Saat polisi membawanya dari tahanan ke halaman Polsek Kuta, wajah pria asing berusia 37 tahun itu pucat pasi. Pria jangkung itu tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Wajahnya tampak bingung. Masih ada bekas luka di sela-sela jarinya akibat pecahan kaca yang menghancurkan jendela mansion tempat ia menginap.
Selain penyerangan terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Badung, Torper juga terlibat dalam perusakan sebuah vila. Dia dilaporkan memecahkan jendela mansion dan mengancam staf mansion yang terletak di Desa Seminyak, Kuta, Badung.
Motivasi warga Jerman ini diduga karena depresi. Polisi pun mengungkap kondisi mental pria asal Negeri Panzer tersebut.
“Moodnya berubah-ubah. Kadang baik-baik saja, tiba-tiba down, tiba-tiba sedih lagi,” kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina usai jumpa pers di kantornya.
Agus Pasek mengatakan, polisi sempat melemparkan batu ke rumah Thorper saat ditangkap. Polisi juga meminta bantuan beberapa pejabat desa untuk menjaga Thorper agar tidak merugikan orang lain.
Polisi akan menghubungi Imigrasi untuk menyelidiki lebih lanjut identitas Thorper. Polsek Kuta menghubungi Konsulat Jerman di Bali mengenai kondisi salah satu warganya.
“Dia VoA, turis, tapi kami cek di imigrasi, informasi sementara, visanya sudah mati. Paspornya juga tidak ditemukan di tas. Besok saya sempat ke Imigrasi untuk bertanya,” kata Agus.
Thorper mengancam dengan banyak artikel. Dia didakwa berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang penyerangan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP. dilakukan atas kerugian yaitu pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951 tentang persenjataan.
——-
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan “Pengunjung Kritik IKN, Polisi Ambil Tindakan” (wsw/wsw)