Jakarta —

Read More : Fatal Fury: City of The Wolves Rilis, Bisa Main Pakai Cristiano Ronaldo

Badan Pemeriksa Keuangan (FAA) menemukan pelanggaran perjalanan dinas yang dilakukan pegawai negeri senilai Rp39,26 miliar. Jumlah tersebut total ada 46 Kementerian/Lembaga (K/L).

Berdasarkan laporan BPK yang dikutip pada Minggu dalam Laporan Temuan Audit Kepatuhan dan Sistem Pengendalian Intern (LHP) Pemerintah Federal Tahun 2023, “deviasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,46 K/L.(9/6/).2024 ).

Selisih biaya perjalanan dinas paling besar disebabkan oleh biaya tambahan atau perjalanan tidak memenuhi syarat sebesar 38 K/L dan berjumlah Rp19,65 miliar. Tercatat KPU (KPU) tidak mengembalikan Rp 10,57 miliar dari perjalanan dinas ke bendahara dan BRIN senilai Rp 1,5 miliar tidak didaftarkan dan dianggap tidak sah, melainkan Kemenkum HAM Rp 1,3 miliar .

Selain itu, terjadi pelanggaran perjalanan dinas lainnya terhadap 23 K/L senilai Rp4,84 miliar. Kementerian PUPR memperkirakan penyimpangan tersebut sebesar Rp1,15 miliar, Kementerian PANRB sebesar Rp792 juta, dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,74 juta tanpa sumber belanja.

Selain itu, 14 K/L senilai Rp14,76 miliar tidak menunjukkan tanggung jawab perjalanan dinas. Mereka adalah Badan Pangan Nasional (PABANAS) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp211,81 juta, dan Badan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp7,4 miliar.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan uang perjalanan dinas BRIN dan Kementerian Dalam Negeri palsu senilai Rp 9,3 juta.

“Kementerian Dalam Negeri Rp 2.482.000 adalah perjalanan dinas yang belum dilakukan. BRIN menyumbang Rp 6.826.814 sebagai pembayaran akomodasi fiktif,” jelas BPK dalam keterangannya.

12,79 miliar dikreditkan dan/atau disetorkan ke kas untuk menutupi biaya perjalanan dinas melebihi 39,26 miliar. Simak video “Ketua BPK bungkam saat ditanya soal permintaan auditor Rp 12 miliar dari Kementan era SYL” (acd/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *