Jakarta –
Alokasi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Shri. Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah dari APBD diberikan dalam bentuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu). Dalam pemaparannya, penerimaan anggaran pemerintah daerah dalam bentuk hibah telah mencapai 97% pada 23 Agustus 2024.
“Rp37,52 triliun dari daerah yang harus melaksanakan pilkada. Hibah APBD (sebenarnya) Rp36,61 triliun telah diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan pilkada di seluruh daerah,” jelasnya. kata Mulyani. Rapat Komite IV dengan DPD RI pada Senin (2/9/2024) di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat.
Sementara itu, banyak daerah dengan keterbatasan anggaran yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat. Transfer Transfer ke Daerah (TKD), Skema First Treasury Deposit Facility (TDF) 67,9 miliar ke 12 daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 555,4 miliar ke 56 pemda, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 180,6 miliar ke 24 wilayah.
“Ada daerah yang masih terkendala dalam mendapatkan hibah, yang sebenarnya merupakan dana TDF dari DBH yang dibayarkan melalui surat berharga,” jelasnya.
Selain persiapan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, pihaknya juga akan memantau kelancaran penyelenggaraan pemilukada tahun ini.
“Kemenkeu dan Kemendagri terus memantau dan memastikan peternakan sapi perah tetap berjalan tepat waktu sesuai ketentuan anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Simak Videonya: Jokowi Soal Pilkada 2024: Sangat Demokratis dan Banyak Pilihan
(apa saja/bunuh)