Jakarta –

Himbauan pendirian beach club Gunungkidul sampai ke telinga Raffi Ahmad yang sedang menunaikan ibadah haji. Raffi Ahmad mengeluarkan pernyataan di Mekkah terkait ditinggalkannya proyeknya.

Raffi Ahmad melalui akun Instagram resminya @raffinagita1717 membuat video keterangan yang diunggah pada Selasa (6/11/2024) malam.

“Saya ingin menyampaikan pernyataan terkait permasalahan yang sedang ramai diperbincangkan mengenai proyek Gunungkidul. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, saya memahami adanya berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap proyek ini yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Raffi Ahmad. , memulai pernyataan ini.

Pria yang akrab disapa Sultan Andara ini menyatakan akan mundur dari proyek tersebut.

“Dengan ini saya mengumumkan bahwa saya akan berhenti mengikuti proyek ini. Bagi saya, apa yang saya lakukan dalam bisnis saya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama harus bisa memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia.” kata Rafi.

Raffi Ahmad yakin jika bisnis yang dicanangkannya tidak menguntungkan, ia tak segan-segan mundur. Raffi Ahmad terima kasih atas perhatiannya.

Sebelumnya, Forum Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menolak proyek tersebut. Saat ini banyak petisi di change.org tentang rencana Raffi Ahmad membangun beach club di kawasan konservasi tersebut.

Aplikasi ini dibuat oleh Muhammad Raafi. Sejauh ini, lebih dari 20 ribu orang telah menandatangani petisi tersebut.

Selain di website Change.org, pushback juga mulai bermunculan di Instagram. Lebih dari 74.000 orang telah mengunggah cerita tentang kampanye petisi tersebut.

Permintaan tersebut mereka lakukan dengan harapan akan memberikan dampak yang sangat buruk bagi daerah tersebut, salah satunya adalah kekeringan.

“Kalau stasiun ini dibangun, investor dan pengusaha akan mendapat untung banyak, masyarakat hanya mendapat dampak buruk,” ujarnya.

WALHI mengatakan beach club tersebut akan dibangun di Hamparan Alam Karst Gunungsewu (KBAK). WALHI menilai apakah proyek tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang KBAK.

Pembangunan yang rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 10 hektar ini akan dibangun di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di sebelah timur Gunungsewu. Meski dalam Peraturan Menteri No. Artinya pemanfaatannya “tidak boleh berpotensi merusak kawasan karst,” tulisnya, Kamis (21/12).

WALHI menilai, apakah pengembangan pariwisata di Raffi Ahmad berpotensi merusak lingkungan batuan karst, serta volume dan potensi airnya. Selain itu, WALHI menyebut kawasan KBAK rawan banjir besar dan amblesan tanah. Simak video “Kemenparekraf Akan Jembatani Dialog WALHI dengan Raffi Ahmad” (pus/wes).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *