Jakarta –

AP adalah inisial pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Risis. A.P. Ia langsung menjadi tersangka dan ditangkap setelah ditangkap.

“Dia sudah menjadi tersangka,” kata Direktur Jenderal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (6/11/2024).

Ade Safri menjelaskan, ia dijerat dengan Pasal 27B(2) dibaca Pasal 45 dan/atau Pasal 30(2) dibaca Pasal 46 dan/atau Pasal 32(1) dibaca Pasal 48 UU. Sehubungan dengan diberlakukannya perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” tanggal 1 Oktober 2024

Pasal 27B ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat (2) mengatur pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Rp 700 juta menjelaskan bahwa “Pasal 32 ayat 1 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar”.

Ade Safri menambahkan, AP langsung menangkap tersangka. Sebelumnya, Ria Risis menjelaskan tentang mengenal pelaku dari dekat.

“Iya, aku kenal orang itu. Dulu hubungan kita baik-baik saja,” jelas Ria Risis di Instagram Stories.

“Sebenarnya saya tidak memperhatikan namanya saat dideskripsikan oleh Polda karena menurut saya bagus. Dan saya berikan ponsel saya kepadanya. Dan disalahgunakan… Semua orang baik, tetap sehat,” lanjutnya.

Tonton “Ria Risis Diperas karena Foto dan Video Pribadi, Diminta Bayar Rp 300 Juta” (wes/want)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *