Jakarta –
Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan untuk memindahkan pusat datanya dari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) setelah muncul kendala teknis.
Menurut Dirjen Imigrasi Silmi Karim, keputusan pemindahan data cantor itu dilakukan 12 jam setelah terdeteksi adanya gangguan teknis di PDNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah itu diambil setelah melihat perkembangan pemulihan PDN yang tak menunjukkan hal positif di hari pertama penghentian sementara.
Menurut dia, proses penerapan sistem keimigrasian di pusat informasi baru tersebut akan memakan waktu dua hari terhitung sejak Kamis, 20 Juni 2024.
“Serangan siber biasanya membutuhkan waktu lebih dari 6 jam untuk menyelesaikan masalah teknis dalam waktu satu jam, apalagi jika itu serangan ransomware,” kata Silmi dalam keterangan yang diperoleh detikINET.
Oleh karena itu, kami terpaksa memutuskan untuk memindahkan data center guna memulihkan pelayanan publik dan keamanan negara. Dalam hal ini saya bersyukur atas prosedur pemulihan rekan-rekan di imigrasi yang bertindak cepat dan bekerja 24 jam sehari untuk memulihkan imigrasi. sistem.”, tambahnya.
Mengingat banyak pelayanan publik yang bergantung pada pusat data PTN, ia berharap PTN Kementerian Komunikasi dan Informatika segera pulih dan normal kembali.
“Kita tidak bisa menunggu sampai PDN pulih. Kepentingan masyarakat adalah yang utama dalam upaya pemulihan sistem yang dilakukan oleh Panitia Umum Imigrasi, agar mereka yang keluar masuk wilayah Indonesia mendapat pelayanan yang baik.” Singkatan Silmi.
Dalam keterangannya, Pak Chilmi menyampaikan, sejak pemulihan pada Sabtu (22/06/2024) malam, sistem pengajuan transportasi telah berjalan normal dan pengajuan visa serta izin tinggal kembali normal pada Minggu (23/06/2024). ). 2024) pada pagi hari aplikasi online M-Passport dan Cekal akan tetap berfungsi penuh seperti biasa. Sistem paspor ditargetkan pulih pada Senin (24/04/2024). Simak video “DPR desak Kementerian Kominfo segera selesaikan penyumbatan Pusat Data Nasional” (asj/asj).