Jakarta –
Read More : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Perairan Asahan
Nikita Mirzani membenarkan melaporkan putrinya LM ke Departemen Urusan Veteran. Ibu tiga anak ini sejauh ini menolak berbicara terbuka mengenai apa yang dilaporkan dan motifnya, sambil menunggu laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Namun satu hal yang pasti, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tindakan Nikita Mirzani tak lagi bisa ditolerir jika kliennya ikut bersamanya.
“Saya tidak bisa ngomong apa-apa. Ini persoalan pelik. Kalau Nicky ikut campur, kami tidak bisa memaafkannya, tinggal Anda lapor dan lapor ke polisi,” kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, seraya menambahkan: “Ada pelapor dan ada bukti yang bisa dilihat.” “
Fahmi Bashmid juga belum mau terbuka mengenai permasalahan kliennya. Ia hanya mengaku sudah mendapat keterangan dari Nikita Mirzani.
“Akhirnya Nikki menelepon saya (Rabu). datang ke sini dan memberi tahu kami sesuatu,” katanya.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, aktor ‘Can’t See’ itu masih enggan menjawab. Sebaliknya, dia mengubah jawabannya ke jawaban lain.
Anak-anak saya sehat dan bersekolah, kata Nikita Mirzani.
Apakah dia sudah menghubungi putri satu-satunya, Loli, yang kini tinggal di Jakarta?
Sekali lagi beliau menjelaskan, “Lebih baik aku berkomunikasi hanya dengan Tuhan.”
Keterangan Humas Polres Jakarta Selatan
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Norma Devi menjelaskan siapa yang memberi tahu Nikita Mirza. Bintang Comic 8 itu terungkap kepada satu orang.
Benar, kakak NM datang ke polisi di Jakarta Selatan untuk melaporkan keadaan keluarganya. Dilaporkan dengan inisial, kemudian LM (17 tahun) menjadi korbannya. Polisi Kamis (9/12/2024).
Nikita Mirzani memberi tahu Departemen Urusan Veteran tentang ketentuan Undang-Undang (UU) Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP. Pasal yang dimaksud adalah pasal 76D UU Perlindungan Anak. Pasal 76 UU 35/2024 melarang siapa pun menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak atau orang lain melakukan hubungan seks.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Norma Devi mengklaim Nikita melanggar Pasal 348 KUHP.
Norma menambahkan: “(Pasal tersebut di atas) 76 D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.”
Pasal 76D:
“Tidak seorang pun boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang anak atau orang lain melakukan hubungan seksual.”
Pasal 348 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian seorang perempuan dengan persetujuannya untuk hamil, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Apabila perempuan itu meninggal karena perbuatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Fadil Bajida” (wes/nu2)