Jakarta –
Read More : Arahan Prabowo ke Wamenkeu: Penerimaan Tinggi-Pengelolaan Utang Baik
Bea Cukai dan Bea Cukai Sumut bersama Bea Cukai Teluk Nibung mencegah penyelundupan barang impor ilegal di perairan Asahan.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan, petugas bea cukai dan patroli laut membuntuti kapal yang diduga mengangkut barang ilegal ke Sungai Asakhan tersebut. Tim kemudian mencoba mengirim radio ke kapal tersebut tetapi tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak mendapat respon, patroli laut mulai melakukan pengejaran dengan membunyikan sirene dan mendekati kapal,” kata Nurhasan. “Setelah penyelidikan menyeluruh, mereka menemukan beberapa barang di kompartemen kapal.” Keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Nurhasan mengatakan, dia menduga barang selundupan itu bukan barang impor. Hal itu dilakukan untuk menghindari bea masuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lebih rinci, barang impor ilegal yang disita antara lain 262 dus makanan dan minuman, 100 ban mobil, 1.205 ban sepeda motor, dan puluhan barang konsumsi lainnya.
Ia menjelaskan, “Seluruh barang bukti dan awak kapal kemudian dibawa ke Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses. Pada saat yang sama, kapal yang digunakan sebagai alat angkut disegel.
Noorhasan mengatakan, aksi bersama ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan Bea Cukai sebagai penjaga masyarakat untuk melindungi perairan Indonesia dari penyelundupan barang ilegal, dengan tetap menjaga keamanan dan kepatuhan di bidang kepabeanan.
Pencapaian yang merupakan hasil kerja keras tim Bea Cukai dan Bea Cukai ini tidak lepas dari dukungan semua pihak khususnya masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga perairan Indonesia, khususnya perairan Asahan, dari perdagangan ilegal. Kegiatan anti-penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan bea cukai. (bulu ayam/bulu ayam)