Jakarta –

Read More : DJP Jelaskan Beda Perlakuan PPN Barang Mewah & Nonmewah

Harga mobil hybrid bisa naik karena kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Di sisi lain, pemerintah bertekad tidak akan memberikan kebijakan baru pada industri mobil.

Menghubungkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak akan mengubah atau menambah kebijakan insentif bagi industri mobil.

Tentu saja untuk mobil, kebijakannya sudah keluar, jadi tidak ada kebijakan lain yang perlu diubah atau ditambah, kata Airlangga saat konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024) dari CNBC Indonesia.

Ia mengatakan, kebijakan insentif finansial yang berlaku saat ini, seperti mobil listrik atau electric vehicle (EV), menunjukkan penjualan mobil masih bagus, termasuk mobil hybrid.

Sementara harga mobil hybrid berpotensi naik. Kini pemerintah menggelar karpet merah bagi produsen mobil listrik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan listrik dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam aturan ini, kendaraan hybrid dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) PPnBM sebesar 15 persen. Pajak dasar bervariasi antara 40 persen hingga 80 persen dari harga jual. Itu tergantung pada tingkat tenaga mesin, konsumsi bahan bakar dan emisi.

Selain itu, dalam PP 74 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa DPP dengan harga baru kendaraan hybrid akan dikenakan apabila:

“Terdapat kepastian investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri otomotif yang menggunakan teknologi kendaraan listrik,” bunyi Pasal 36B.

Hal ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah sertifikasi atau ketika industri otomotif yang menggunakan teknologi kendaraan listrik mulai berproduksi secara komersial.

Kenaikan pajak ditandai dengan DPP kendaraan hybrid yang lebih tinggi, besarannya bervariasi.

Misalnya mobil hybrid yang terangkum dalam pasal 26: kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter. Kelompok kendaraan hybrid ini akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP dasar 66 2/3 persen (DPP sebelumnya 40 persen).

Padahal, jika tarif baru diberlakukan, harga mobil hybrid bisa saja naik.

Plt. Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Angkut dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika mengamini adanya perbaikan PPnBM kendaraan yang diterapkan secara bertahap. Termasuk kendaraan hybrid.

“Kemarin ada kenaikan tahap pertama dan tahap kedua. Jadi kenaikannya bukan 8 sampai 12 persen, kenaikannya bisa 3 persen, jadi 8 (persen) sampai 12 (persen),” kata Putu saat Forum Group . diskusi (FGD), baru-baru ini.

“Dari 8 (persen) menjadi 12 (persen). Naik 3-4 persen,” jelasnya.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kenaikan PPnBM akan berlaku setelah diketahui adanya penurunan, dalam hal ini pabrik PT Hyundai LG Indonesia telah didirikan.

Sekarang kita sudah punya HLI dan sudah dibuka, kita coba lagi kegiatan selanjutnya, kalau benar kita sudah menggunakan preseden yang kita punya, dan investasi sudah dilakukan, kita konsisten karena kita terkait. investasi,” kata Putu.

“Selain barang mewah, banyak juga kategori-kategorinya, misalnya kiriman uang dan lain-lain, nanti akan dikurangi, pajaknya juga ditanggung pemerintah, yang mampu membayar, dan kita bisa dorong. , yang terbaik, untuk investasi dan mobil, dengan mendorong mobil rendah emisi, termasuk hybrid,” jelasnya lagi. Saksikan video “Kemenkeu Salurkan 330 Miliar ke Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi” (riar/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *