Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memperjelas perbedaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang mewah dan barang nonmewah. Hal ini menyusul kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 untuk golongan barang mewah.
Mengutip unggahan Instagram @Ditjenpajakri pada Jumat (3/1/2025), perbedaan perlakuan PPN atas barang mewah dan nonmewah terletak pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam penghitungan PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMC) nomor 131 tahun 2024.
DJP menjelaskan, barang mewah menggunakan penjualan DPP atau harga impor. Sedangkan untuk barang nonmewah, DPPnya adalah 11/12 (12 banding 11) dari harga jual atau harga impor.
Kemudian untuk barang mewah, PPN dihitung atas seluruh nilai impor Barang Kena Pajak, dimana pajak sebesar 12% dikalikan DPP dari seluruh nilai impor. Sedangkan PPN atas barang bukan mewah dihitung dari nilai lain dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP = 11/12 x PPN Harga Impor = 12% x (11/12 x Harga Impor)
“Dengan demikian bea masuk yang dibayarkan tetap sebesar 11% x nilai impor,” tulis DJP.
Selain itu, PPN golongan barang/jasa dalam negeri atas barang mewah dihitung dari harga jual bruto dengan rumus sebagai berikut.
PPN = 12% x DPP total harga jual
Sedangkan untuk penyerahan barang/jasa rumah tangga pada barang bukan mewah, PPN dihitung dari nilai lain dengan rumus sebagai berikut.
DPP = 11/12 x Nilai Penjualan atau Penggantian PPN = 12% x (11/12 x Nilai Penjualan atau Penggantian)
“Dengan demikian, pajak yang dibayarkan tetap sebesar 11% x nilai penjualan atau penggantian,” tulis DJP dalam contoh perhitungannya
Selain itu, DJP juga memberikan contoh perhitungannya. Untuk kategori barang mewah misalnya, harga jual mobil Rp 800 juta. Oleh karena itu, perhitungannya meliputi hal-hal berikut.
PPN: 12% x Rp 8OO juta = Rp 96 juta
Sedangkan untuk kategori barang nonmewah contohnya adalah pembelian komputer laptop. Misalnya harga jual satu unit laptop Rp 50 juta, lalu ada 16, totalnya Rp 800 juta. Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
PPN: 12% x (11/12 x Rp 800 juta) = 17% x Rp 800 juta = Rp 88 juta
Menurut DJP, perhitungan tersebut menunjukkan adanya gap antara tarif PPN tahun 2024 dengan Masa Transisi hingga 1 Februari tahun ini.
DJP juga menjelaskan perbedaan penanganan barang mewah dan non mewah dengan masa transisi. Masa transisi akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, khusus untuk retailer. Barang non-mewah sendiri tidak akan terpengaruh karena PPN tetap sebesar 11% selama dan setelah masa transisi.
Sedangkan untuk barang mewah, DPP akan menggunakan nilai lain dalam waktu satu bulan. Jadi perhitungan DPPnya dikalikan 11/12 dari harga jual atau masih 11%.
“Pada masa transisi saja akan berlaku tarif PPN sebesar 11%,” imbuh DJP.
Selain itu, setelah masa transisi atau mulai 1 Februari 2025, DPP akan menerapkan harga jual penuh ditambah PPN 12%. Sedangkan barang nonmewah tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
Selain itu, DJP mencatat, ketentuan di atas diatur dalam peraturan tersendiri bagi Pengusaha Wajib Pajak (PKP) tertentu yang menerapkan DPP nilai lain atau PPN dalam jumlah tertentu.
(shc/gambar)