Jakarta –
Read More : Jadi Menteri Prabowo, Budi Arie-Maman Abdurrahman Mau Fokus Ini
Kementerian Perindustrian berencana mengubah pintu masuk produk impor ke Indonesia bagian timur untuk 7 jenis barang. Barang-barang tersebut antara lain tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan kosmetika atau produk kosmetika.
Rencana tersebut bahkan diungkapkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing barang produksi industri dalam negeri.
Dengan kebijakan ini, kita berharap produk dalam negeri mampu bersaing dengan barang impor, terutama dari segi harga, karena biaya pengiriman dari Indonesia bagian timur jauh lebih tinggi. Namun, dia menegaskan, pihaknya tidak memperketat atau melarang masuknya barang impor, melainkan memindahkan pintu masuk ke dalam negeri. Hal ini berlaku setidaknya pada 7 barang impor.
Lantas, benarkah kebijakan ini akan efektif?
Menurut Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Ernoiz Antriyandarti, rencana kebijakan tersebut masuk dalam kategori hambatan non-tarif. Menurutnya, jika dibarengi dengan penguatan sektor industri dalam negeri, khususnya pada tujuh sektor tersebut, maka rencana kebijakan ini dapat menjaga daya saing harga dan dengan sendirinya membantu industri dalam negeri.
“Langkah ini bisa menjadi trade barier bagi masuknya 7 jenis barang impor tersebut ke Indonesia. Namun barang impor tersebut tetap beredar di pasar dalam negeri dan menjadi pesaing industri dalam negeri. Dalam konteks ini, perlu juga dilakukan memperkuat sisi produksi dan utilitas industri dalam negeri,” jelas ekonom bernama Riris ini seperti dikutip, Minggu (9 Januari 2024).
Sangat disayangkan Pemerintah akhirnya tidak bisa menutup sepenuhnya keran impor ketujuh sektor tersebut. Namun angka ini diharapkan dapat membuat industri lebih kompetitif.
Dalam rencana tersebut, pelabuhan yang direncanakan sebagai pintu masuk adalah Sorong, Bitung atau Kupang. Riris pun mengamini rencana pendirian pelabuhan khusus impor di kawasan timur Indonesia akan membuat produk impor menjadi lebih mahal karena biaya pengiriman dari kawasan timur Indonesia jauh lebih tinggi. Sehingga barang dalam negeri lebih berdaya saing.
Menurut dia, langkah tersebut juga akan membawa manfaat dari sisi pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, seiring semakin ramainya arus logistik dari wilayah timur ke tengah dan barat Indonesia.
Di sisi lain, langkah ini akan sangat merangsang pertumbuhan perekonomian di wilayah timur Indonesia, khususnya di Sorong, Bitung Kupang dan sekitarnya. Karena akan mendorong pembangunan infrastruktur untuk menunjang distribusi, jelas Riris.
Riris mengingatkan, dengan lingkungan bisnis internasional yang sangat kompetitif, pemerintah harus kreatif mencari instrumen kebijakan yang progresif, terutama dalam hal hambatan non-tarif, serta penguatan industri dalam negeri.
“Dengan tetap membuka lapangan kerja dan menahan badai PHK dengan meningkatkan belanja pemerintah, maka pengembangan industri 7 komoditas ini akan memberikan multiplier effect yang lebih nyata terhadap pertumbuhan industri dan pengembangan daya saing,” tutup Riris. (memberi/memberi)