Jakarta –
Read More : Menkomdigi Bakal Percepat Transformasi & Infrastruktur Digital
Kementerian Maritim dan Perikanan (PKC) dari Filipina yang beroperasi di yurisdiksi wilayah di Indonesia mengambil kapal penangkap ikan ilegal. Ini telah menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan setelah April lalu berkomitmen untuk menangkap kapal di Sulavesi di laut.
Penangkapan dua kapal penangkap ikan Filipina di tim pengawas PKC terjadi di perairan Samudra Pasifik. Identitas kapal bernama FB Twin J-04 (Kapten 130.12 GT) dan FB Yanryd-293 (116 GT).
Kapal Yanreyd bertindak sebagai kapal transportasi dengan ± 5 ton dan kru kapal senilai 7 orang. Twin J-04, di sisi lain, sebagai celana panjang dengan ± 10 kg Skipjack dengan 25 kru.
“Jika penarikan dan inspeksi, semua kru kapalnya adalah warga negara Filipina, dan kapal pada hari Jumat (201/2025), dikutip dari PKC, Nugroho tidak memiliki lisensi PSDKP.
Saat menangkap dua kapal asing dari Filipina yang membawa kapal pengawas (KP) ke pemimpin PSDIN untuk mengejar
Dalam operasi itu, dua kapal ilegal menggunakan banyak aksesori batu di dalam tas. Alat ini sangat produktif untuk tuna dan skipjack (TTC), bahkan tuna tuna.
Kegiatan ilegal ini tentu memiliki dampak negatif pada pemeliharaan sumber daya ikan dan kerugian ekonomi. “Dari konsekuensi dari operasi ini, tidak adanya kondisi dapat dipertahankan adalah Rp.50,5 miliar. Untuk alasan ini, kasus ini akan diproses oleh Biak PSDKP,” ia selesai. Modus hit and run
PSDKP Lifieh AMAM Direktur -Umum untuk Pengendalian Operasi, Direktur Operasi, meningkatkan rezim pelanggaran yang terkena dampak pejabat perbatasan yang para pejabatnya telah meninggalkan pejabat, pergi dan pergi dengan keras untuk ditangkap. “Jika KP Hiu Tiger 04 ditangkap, kapal J 04 baru -baru ini dipindahkan jika ikan itu dibawa ke kapal transportasi Jenreyd,” tampaknya ditemukan.
Kepala Stasiun PSDKP Biak Mochamad Erwin menambahkan proses kriminal, PPN menamai tersangka dari kapten kapal. Ancaman pidana disepakati dengan undang -undang 6/2023 tentang Pemerintah Pemerintah Hukum 2 2022 di penjara karena 3 (enam tahun penjara dan denda tertinggi 30 miliar rp.
Di masa lalu, Menteri Kegiatan Kelautan dan Memancing, Sakti, Wyuu Trencggono terus melaksanakan sumber daya perikanan Indonesia menggunakan kebijakan ekonomi biru. Akibatnya, partainya akan menghancurkan penangkapan ikan ilegal untuk anak -anak karena mengancam untuk mempertahankan sumber daya perikanan dan sumber daya kesejahteraan di Indonesia. (REA / HNS)