Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan mengenai bisnis waralaba. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba.

Ketentuan ini memuat kriteria yang berkaitan dengan hak usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(1).

Pasal 4 ayat 1 PP yang dikutip pada Rabu (04/09/2024) menyebutkan bahwa “Pemerintah Waralaba dan Pemberi Waralaba dalam melaksanakan kegiatan waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba”.

Sebagaimana dijelaskan dalam PP tersebut, hak eksklusif adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha atas suatu sistem usaha dengan kriteria yang telah ditetapkan agar berhasil memasarkan dan/atau menyediakan barang dan/atau jasa atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Pemberi Waralaba kemudian adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memberi Anda hak untuk membuat dan/atau menggunakan hak eksklusif Anda. Penerima waralaba selanjutnya adalah penerima waralaba yang diberi wewenang oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan hukum sebagai penerus penerima waralaba.

Kriteria monopoli yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 antara lain (a) mempunyai sistem usaha, (b) usaha yang menguntungkan, (c) terdaftar atau didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, dan (d) dukungan tetap setelah pewaralaba dan/atau atau penyedia layanan. .

Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa sistem perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk standar dan prosedur operasional yang paling sedikit memuat:

SATU. Manajemen Sumber Daya Manusia b. Administrasi c. Manajemen Operasional d. Metode operasi standar. Pemilihan lokasi bisnis, desain lokasi bisnis. Persyaratan personel, eh. Strategi pemasaran.

Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat 5 dijelaskan bahwa kriteria usaha memberikan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf B yang dibuktikan dengan (a) kegiatan usaha eksklusif yang dijalankan paling sedikit 3 tahun berturut-turut. Kemudian (b) laporan keuangan 2 tahun terakhir yang menunjukkan laba dan diaudit oleh akuntan publik dengan opini tidak memadai.

“Penyediaan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Huruf B tidak termasuk bagi pemberi waralaba atau subfranchisor skala usaha kecil dan menengah” Baca Pasal 4 ayat 6.

(acd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *