Jakarta –
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu ( 14/9) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum baru. Kegiatan mendadak ini disebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar (AD/ART).
Surat tersebut disampaikan pada tanggal 15 September 2024 dengan nomor 1757/DP/IX/2024, perihal surat permintaan kepada Pemerintah selaku pembina Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk mengawasi dan memimpin Kamar Dagang Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasarkan dokumen tertulis yang diperoleh detikcom, Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub yang memecatnya dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tidak sah karena menyimpang dari aturan yang ada.
“Kami tegaskan Munas atas nama Kadin Indonesia pada tanggal 14 September 2024 adalah ilegal karena menyimpang dari AD/ART Kadin Indonesia sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri”, kata Arsjad Rasjid dalam keterangannya surat tersebut, disebutkan pada Selasa (17/9/2024).
Ada empat poin yang disoroti sebagai pelanggaran terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional dalam AD/ART. Pertama, Kadin Indonesia yang diketuai Arsjad Rasjid tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kadin Provinsi maupun Anggota Asosiasi (ALB) terkait adanya pelanggaran AD/ART.
Kedua, tidak ada rapat DPRD Kadin maupun ALB yang meminta diadakannya Munas. Sebenarnya Munas seharusnya diadakan atas permintaan minimal separuh dari Kadin provinsi dan separuh ALB yang hadir pada musyawarah akhir, namun konon pertemuan seperti itu belum pernah terjadi. pernah .
Ketiga, kurangnya kehadiran peserta yang sah. Arsyad Rasjid mengatakan Munaslub hanya dihadiri oleh Ketua Kadin Provinsi sebanyak 10 orang, serta ALB sebanyak 25 orang dari total anggota terdaftar sebanyak 221 orang.
Keempat, ketua sidang Munaslub disebut tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Dalam suratnya, Arsjad Rasjid meminta agar Jokowi menggunakan kewenangan pemerintah dalam mengawasi Kadin Indonesia untuk memberikan pelatihan, memberikan bimbingan atau arahan bagi asosiasi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. kaitannya dengan kamar dagang dan industri.
Arsjad Rasid berharap pemerintah dapat menerapkan AD/ART Kadin Indonesia agar tidak terjadi dualisme kepengurusan yang dikatakan melanggar tugas dan fungsi Kadin Indonesia sebagai strategi strategis. . mitra pemerintah dalam bidang perekonomian.
“Bila diperlukan, kami sangat bersedia melakukan audiensi dengan Presiden untuk membahas Kadin Indonesia lebih detail. Atas perhatian dan persetujuan Presiden, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tutupnya.
Simak Videonya: Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Ilegal, Akan Ambil Langkah Hukum dan Investigasi
(kilo/kilo)