Nusa Dua –
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (MKP) sudah banyak perusahaan yang mengajukan izin pengolahan pasir akibat sedimen laut. Kebijakan tersebut diluncurkan setelah Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan (Zulhas) menandatangani amandemen Peraturan Perdagangan (Permendag) dua kementerian.
Perubahan ini tertuang dalam Permendag No. 20 Tahun 2024 dan Kementerian Perdagangan No. 21 Tahun 2024, mengubah kebijakan ekspor dan barang yang dilarang ekspor. Sulhas mengatakan, undang-undang perizinan angkutan laut sudah selayaknya dikeluarkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen di laut. Katanya, itu adalah kebijakan pemerintah.
Disinggung mengenai lebih dari 66 usaha yang melamar, pria yang akrab disapa Trengono ini mengatakan banyak yang berminat. Namun pihaknya belum bisa menyetujuinya.
“Sudah banyak yang melamar. (Lebih dari 66 perusahaan?) Banyak yang mau, tapi belum kita lakukan,” kata Trengono ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10/2024).
Trengono menjelaskan, dirinya tidak akan mempertimbangkan untuk menerimanya. Ia mengatakan, hal ini melalui proses yang rumit mulai dari pengecekan website hingga pelepasan tujuan.
“Harus lihat permintaannya di mana, kebutuhan rumahnya di mana, rumahnya di mana, untuk ekspor siapa, kalau dilepas itu yang penting,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensertifikasi izin ekspor pasir dengan persyaratan ketat. Hal ini dilaporkan oleh Staf Khusus Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan Bidang Perdagangan Internasional.
Bara mengatakan, belum jelas semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Menurut dia, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan harus melalui proses yang panjang. Pengusaha harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Contohnya nanti kita lihat banyak perusahaan yang mengajukan lamaran ya? Kita lihat, kalau tidak memenuhi syarat, tidak ada apa-apa, tentu tidak. Terlalu lama, misalnya, peralatan teknis Untuk pelaksanaannya, persyaratan teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sangat penting. , “kata Bara saat ditemui di Kadin Jakarta, Senin (24/9/2024).
TONTON VIDEO: Kementerian Perdagangan jelaskan alasan pembukaan kembali bukit pasir
(rd/rd)