Jakarta –

Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI dan Polri akan dibayarkan mulai hari ini. Kepala Direktorat Komunikasi dan Komunikasi (KLI) Kementerian Keuangan Dani Surjantoro menjelaskan, pemberian uang tersebut sesuai dengan Perintah Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, pembayaran gaji atau tunjangan 13 ASN dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja (satker) di masing-masing kementerian/lembaga mulai 27 Mei 2024. Kemudian diumumkan bahwa pembayaran akan dimulai pada 3 Juni 2024.

Kepada detikcom, Senin (6/3/2024), komponen remunerasi adalah Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan/Umum, Tunjangan Terkait Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi Guru/Tunjangan Kehormatan Guru.

Perlu diketahui, penerima 13 upah tersebut diatur dalam Peraturan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pembayaran Cuti dan Gaji Ketigabelas Tahun 2024 kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Uang.

Pasal 2 PZ menyebutkan, pada tahun 2024, negara memberikan cuti dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil, pensiunan, pensiunan, dan penerima uang jasa kepada negara dan pemerintah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah. Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci dalam Pasal 3 ayat 1 yang terdiri atas (a) calon PNS dan PNS, (b) PPPK, (c) prajurit TNI, (d) polisi, dan (e) perwira TNI. negara . ; .

Pasal 3 ayat 5 kini menyatakan bahwa pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas (a) purnawirawan pegawai negeri sipil, (b) purnawirawan prajurit TNI, (c) purnawirawan Polri, dan (d) purnawirawan perwira negara.

Pensiunan juga mendapat gaji sebesar 13. Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 ayat 8 PP ini. Kini penerima gaji ke-13 juga dirinci di Pasal 3 ayat 9.

Pasal 6 ayat 1 menjelaskan, dana cuti dan gaji pada tanggal 13 direncanakan bersumber dari anggaran pajak dan retribusi negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS, Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Komisi Pemberantasan, pimpinan kantor berita, dan pegawai non-pemerintah yang bekerja di kantor berita antara lain:

A. gaji pokokb. pendapatan keluarga keamanan moneter. satuan ruang angkasa atau mata uang bersama, Dane. satuan fungsional menurut tingkatan, jabatan, jenjang jabatan, atau jenjang jabatan.

Selain itu, pada bagian ke-13 gaji berbagai penerima disebutkan dalam alinea. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 bagian 2, misalnya, dana liburan dan gaji anggaran ke-13 dari anggaran pajak dan dana daerah pegawai negeri sipil dan PPPK terdiri atas:

A. gaji pokokb. pendapatan keluarga keamanan moneter. satuan ruang angkasa atau mata uang bersama, Dane. jumlah maksimum dana tambahan yang diterima dalam 1 bulan (bulan) kepada pemerintah daerah, yang memberikan tambahan dana berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan kedudukan, kedudukan , tingkat luas atau kelas ruang.

Lihat juga videonya: Pengaduan Negara terhadap Taper: Tidak Ada IKN, Tidak Ada Pengurangan Gaji

(acd/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *