Jakarta –

Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Bansar Panjitan mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tiga fungsi. Namun, sejauh ini KPK baru menjalankan satu fungsi.

Ia menjelaskan, tugas komite antikorupsi ada tiga, yaitu sosialisasi permasalahan pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya korupsi, dan penindakan kasus korupsi. Namun, yang sering dilakukan saat ini justru melakukan penindakan korupsi.

“Komite antikorupsi mempunyai tiga fungsi, yaitu sosialisasi, pencegahan, dan penindakan. Tapi ini semua soal implementasi,” kata Luhut saat berbicara pada rapat INA Digital Town Hall di Kantor Perori, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Ia mencontohkan, KPK kerap hanya menyadap telepon lalu melakukan operasi tangkap tangan. Ia mengatakan, kerugian negara sebesar 100 hingga 300 juta dram akan segera dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak bisa mengajukan kasus. Akhirnya saya tutup telepon dan ambil 100 juta, 300 juta pemutaran,” jelas Luhut.

Padahal, menurut dia, pemerintah sejauh ini telah menciptakan sistem untuk mencegah korupsi. Misalnya, sistem E-Catalog yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejauh ini telah menghemat anggaran ratusan triliun.

“Apa yang terjadi sekarang, penghematan ratusan triliun yang media tidak pernah tahu, Anda akan melakukan hal seperti itu,” kata Lohut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga mengaku kerap mendapat ancaman karena menyebut OTT adalah orang biasa. Pernyataan Lohut dinilai melemahkan kerja KPK, meski ia mengaku tidak melakukannya. “Orang berbohong kepada saya ketika saya bilang OTT tidak ada gunanya, saya bilang ke panitia BPK, jangan anggap BPK lemah, tidak lemah, yang lemah adalah sistem kita,” kata Lohut. (sesuatu/selesai)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *