Jakarta –
Read More : Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hanya kendaraan bermotor saja yang mengalami kenaikan dan 150cc?
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Itu menyangkut barang dan jasa tertentu yang selama ini dikenakan PPN atas barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya,” kata Presiden Pravo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mullaney memperkenalkan barang-barang yang termasuk dalam kategori ini, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, dan townhouse dengan harga jual €30 miliar atau lebih. Lalu balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, senjata dan senjata lainnya.
Jadi kelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, turun di bawah 12%, dan kendaraan bermotor sudah masuk PPnBM. Jadi hanya ini yang turun di bawah 12 persen, yang lain tidak. kata Menteri Keuangan Sri Mulani dalam paparannya di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Merujuk pernyataan Sri Mulani, tidak semua sepeda motor dikenakan PPnBM. Pengenaan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pembebanan Subsidi dan Pengelolaan Barang Mewah. Pengecualian dan pengembalian pajak produk.
Pasal 22 dan 23 menjelaskan, PPnBM untuk sepeda motor hanya menyasar mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc dengan PPnBM sebesar 60 persen, dan mesin dengan PPnBM kecepatan di atas 500cc sebesar 95 persen.
Berdasarkan aturan di atas, berarti sebagian besar sepeda motor yang dikenakan kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah (atau mungkin) sepeda motor berukuran besar. Diketahui pula bahwa sebagian besar sepeda motor jenis ini dimiliki oleh orang-orang mapan di Indonesia.
Jika melihat ukuran mesin seperti Honda BeAT, Yamaha Gear, Honda Honda PCX 160, dan Yamaha Nmax Turbo, semuanya di bawah 250cc dan diproduksi dalam negeri. Artinya, mesin tersebut tidak masuk dalam daftar peserta kenaikan PPN 12 persen . Namun masih mengikuti PPN 11 persen yang berlaku sebelumnya.
Namun motor 150 cc kini dibanderol hingga Rp 40 jutaan, misalnya Nmax Turbo versi tertinggi bisa dibanderol Rp 46.210.000, sedangkan Honda PCX 160 teratas dibanderol Rp 40.350.000.
Versi paling basic dari kedua skutik 150cc ini masih dijual Rp 30 jutaan. Saksikan video “VIDEO: K-Popers Khawatir Harga Tiket Konser Naik Akibat Kebijakan PPN Baru” (Belakang/Selasa)