Jakarta –

Read More : Gelar Makan Bergizi Gratis, Ini Perintah Wamen Didit ke Pegawai KKP

Persalinan gratis yang dibiayai pemerintah melalui BPJS Kesehatan merupakan suatu kebutuhan bagi setiap masyarakat. Ibu hamil diharapkan dapat membeli jasa persalinan tanpa perlu khawatir dengan biaya yang mahal.

Namun, calon ibu dan ayah perlu memahami prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar. BPJS Kesehatan mempunyai fungsi mengelola program jaminan kesehatan.

Program ini ada dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan diberikan untuk memastikan peserta mendapat bantuan dan perlindungan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh peserta BPJS Kesehatan, salah satunya adalah biaya persalinan yang ditanggung oleh BPJS. Dijelaskan Kominfo di Indonesiabaik.id, jaminan kehamilan adalah jaminan untuk membiayai pelayanan persalinan, meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pasca melahirkan dan pelayanan bayi baru lahir. Caranya: Pastikan ibu hamil terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Ibu hamil sebaiknya pergi ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, serta tempat praktik dokter dan bidan. Kemudian peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ibu hamil dapat melahirkan di FKTP, akomodasi di ruang rawat inap. Namun ibu dengan kehamilan risiko tinggi atau mengalami kelainan dan kelainan pada saat melahirkan akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan Kebutuhan Persalinan (FKRTL) menggunakan BPJS.

Laman SIPPN Kementerian Penguatan Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi menjelaskan, ibu yang tidak memiliki jaminan kesehatan bisa melahirkan di Puskesmas secara gratis. Dokumen yang diperlukan untuk lahir dengan BPJS: KTP asli ibu (KTP/KK/Surat Jabatan) dan Kartu Keluarga (KK) Pokok serta Fotokopi Kepesertaan BPJS/KIS/PBI. Kartu asli dan copy kartu kepesertaan BPJS Kesehatan Ibu disertakan. Anda juga dapat memastikan bahwa Anda bukan peserta BPJS dan berhutang BPJS (a. Kartu Tanda Penduduk, b. lembar rekam kesehatan ibu, c. lembar akta kelahiran, d. lembar rekam kesehatan bayi baru lahir).

Pasal 18 Peraturan No. 3 tanggal 2023 dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan bahwa ada empat pelayanan kebidanan dan neonatal yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan pra-rujukan kehamilan, persalinan, nifas dan komplikasi.

Berikut tarif pelayanan persalinan dan bayi baru lahir yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.1. Pelayanan Kehamilan Puskesmas Pelayanan kehamilan beserta pemeriksaan USG oleh dokter: Rp 140 ribu. Pelayanan kehamilan yang diberikan dokter: Rp 80 ribu. Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh bidan di Puskesmas: Rp 60.000,- kecuali Puskesmas. Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh dokter kesehatan masyarakat dengan pelayanan USG di balai: Pelayanan kehamilan yang diberikan oleh dokter: Rp 90.000 FKTP non puskesmas: Rp 70.000 Pelayanan kehamilan sektor jaringan: Rp 70.000.

Setelah itu, biaya layanan pra rujukan komplikasi kehamilan di puskesmas sebesar Rp 180 ribu termasuk bidan jaringan, dan di FKTP selain puskesmas maksimal Rp 200 ribu. Pelayanan Persalinan Pelayanan Persalinan di Puskesmas : Rp 1 Juta Pelayanan Persalinan di FKTP Selain Puskesmas : Rp 1,2 Juta Dilakukan oleh minimal dua orang tenaga kesehatan dengan syarat tertentu : Persalinan dengan prosedur darurat di FKTP Pelayanan Persalinan Neonatal Darurat Primer Rp 800 ribu ( PONED) Untuk menginap 2 hari : Rp 1,25 juta Untuk pengobatan 3 hari : Rp 1,5 juta Prosedur pasca melahirkan : Rp 180 menit. 3. Pelayanan Pascapersalinan

Pelayanan nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapita dapat diperuntukkan bagi ibu dan anak.

Perawatan ibu nifas dilakukan minimal empat kali, antara lain: 1 kali pada 6 jam hingga 2 hari setelah melahirkan, 1 kali pada 8 hingga 28 hari pada 29 hingga 42 hari setelah melahirkan.

Sedangkan perawatan bayi pasca melahirkan dilakukan minimal tiga kali, antara lain: 6 jam sampai 2 hari setelah lahir, 1 kali dari 3 sampai 7 hari setelah lahir, 8 sampai 28 hari setelah lahir.

Tarif pelayanan nifas: Pelayanan di puskesmas: Rp 50 ribu per kunjungan, tidak termasuk puskesmas. Pelayanan pra rujukan komplikasi kehamilan di puskesmas: Pelayanan pra rujukan komplikasi kehamilan di FKTP, tidak termasuk puskesmas: Rp 200 ribu.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai cara mengajukan BPJS Kesehatan dan beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Semoga ini bisa membantu, ya! Saksikan video “Video: Respon Menkes Budi terhadap Tantangan Meningkatnya Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2025” (aau/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *