fianjaya.co.id – Pembahasan RUU Perampasan Aset lagi jadi topik panas di parlemen. Di satu sisi, aturan ini digadang-gadang bisa jadi senjata ampuh buat ngejar hasil kejahatan. Tapi di sisi lain, muncul juga rasa was-was, jangan sampai malah jadi bumerang.
Read More : Pemerintah Salurkan Rp13,87 Triliun Dana Transfer ke Sumbar
RUU ini sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan ditargetkan rampung sekitar 2025–2026. Setelah sempat mandek lama, akhirnya pembahasannya lanjut lagi dengan harapan bisa bantu negara balikin kerugian dari tindak pidana, terutama yang bermotif ekonomi.
Kenapa RUU Ini Dianggap Penting?
Secara garis besar, RUU Perampasan Aset dibuat supaya pelaku kejahatan nggak bisa santai menikmati hasil aksinya. Jadi, kalau ada aset yang terbukti berasal dari kejahatan, negara bisa langsung ambil alih. Badan Keahlian DPR bahkan sudah menyiapkan naskah akademik dan draf yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Tujuannya jelas, memperkuat sistem hukum dan bikin efek jera makin terasa.Kedengarannya sih ideal. Tapi, praktik di lapangan seringkali nggak sesederhana itu.
Kekhawatiran DPR, Jangan Sampai Jadi Celah Abuse of Power
Beberapa anggota DPR mulai angkat suara. Mereka khawatir aturan ini justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Menurutnya, pembahasan RUU ini harus super hati-hati. Jangan sampai nanti aparat penegak hukum punya “kekuatan lebih” yang malah disalahgunakan.
Bayangin aja, kalau aturan ini longgar, bukan nggak mungkin ada aset orang yang disita tanpa dasar yang kuat. Ini jelas bisa melanggar hak masyarakat. Makanya, DPR sekarang lagi gencar dengar masukan dari akademisi dan pakar hukum supaya aturan ini tetap adil dan nggak merugikan pihak yang nggak bersalah.
Takut Jadi Ajang Main Belakang
Selain soal abuse of power, ada juga kekhawatiran lain yang nggak kalah serius, praktik “hengky-pengky”. Istilah ini mungkin terdengar santai, tapi maknanya cukup serius. Biasanya merujuk ke permainan di balik layar, seperti pemerasan atau suap. DPR jelas nggak mau RUU ini malah jadi ladang baru buat praktik kayak gini. Kalau sampai terjadi, tujuan awal buat memberantas kejahatan justru bisa melenceng jauh. Alih-alih menegakkan hukum, malah membuka peluang penyimpangan baru.
Harapan Besar, Tapi Harus Tetap Waspada
RUU Perampasan Aset memang punya potensi besar buat memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Tapi, seperti pisau bermata dua, aturan ini juga bisa berbahaya kalau nggak dirancang dengan matang. Makanya, wajar kalau DPR memilih langkah hati-hati. Harapannya, aturan ini nanti benar-benar jadi alat keadilan, bukan alat tekanan.Intinya sederhana: berantas kejahatan, iya. Tapi jangan sampai hak masyarakat ikut jadi korban.
