Jakarta –
Read More : Jangan Revenge Porn Seperti Video Anak Musisi, Bisa Kena UU ITE & Pornografi
Starlink sudah mulai melayani pelanggan ritel di Indonesia. Namun Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah segera membekukan izin tersebut.
Mengakhiri izin langsung atau ritel layanan Starlink merupakan bagian dari empat rekomendasi APJII kepada pemerintah.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan dalam jumpa pers virtual, Senin (27/5): “APJII merekomendasikan agar pemerintah mengkaji ulang izin Starlink dan mengambil tindakan tegas dengan fokus pada kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.”
APJII mencatat Starlink belum mendirikan network Operation Center (NOC) di Indonesia. Padahal, hal itu merupakan salah satu syarat bagi ISP saat Uji Efektivitas Operasional (ULO) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi baru saja meminta Starlink mendirikan NOC di Indonesia, menyusul pengumuman dari CEO SpaceX Elon Musk.
Ia melanjutkan: “Hal ini menimbulkan kekhawatiran APJII bahwa pemerintah melakukan diskriminasi dan mengabaikan peran dan kontribusi ISP lokal yang selama ini memenuhi standar peraturan yang ketat.”
APJII menilai pemerintah tidak terlalu ketat terhadap kinerja Starlink yang baru memasuki pasar ritel Indonesia. Layanan internet satelit Starlink dapat mematikan penyedia layanan internet (ISP) di wilayah tertentu, menurut APJII.
“Kehadiran Starlink di wilayah pedesaan dapat mengurangi variasi dan pilihan layanan di masyarakat lokal dan dapat mengancam keberlanjutan penyedia layanan internet lokal,” ujarnya.
APJII telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah di tengah berbagai kontroversi seputar keterlibatan Starlink. Kami berharap hal ini dapat dimanfaatkan untuk memperhatikan nasib industri telekomunikasi di masa depan.
Berikut 4 rekomendasi APJII kepada pemerintah terkait Starlink Indonesia: Tangguhkan izin penjualan langsung (eceran) layanan Starlink hingga ada peraturan yang jelas. APJII ingin pemerintah meninjau kembali perizinan, cakupan operasional, dan keputusan Starlink. Menghimbau kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijaksana untuk menjaga keseimbangan dan kesehatan industri telekomunikasi Indonesia dan mempertimbangkan saran dari seluruh pemangku kepentingan, jika pemerintah gagal melakukan hal tersebut, maka atur persaingan dan jaga kesehatan industri. Kewajiban Pelayanan Universal APJII (USO) Biaya Hak Pengguna (BHP) ) meminta penangguhan biaya. Saksikan video “APJII: Indonesia Tembus 221 Juta Pengguna Internet” (agt/fay).