Jakarta –
Bhadel Badjideh kembali terjerat hukum akibat laporan whistleblower Nikita Mirjani. Dalam dua tahun terakhir, Badr telah dua kali terlibat kasus hukum penyerangan dan penganiayaan.
Pada Oktober 2023, Vadal Badjideh menjadi tersangka kasus penyerangan bersama kedua kakak laki-lakinya, Bintang dan Martin. Mereka dikabarkan melakukan kontak dengan salah satu anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ketiganya didakwa melakukan penyerangan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, pelaku kekerasan kolektif dan umum terhadap orang atau harta benda diatur tersendiri dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Aksi penyerangan terhadap anggota TNI ini diduga bermula setelah tersangka bernama Martin berpapasan dengan korban di jalan. Keduanya adu mulut hingga Martin menelpon Vadar dan Bintang.
Informasi Mayor Passi Intertel Kodam Jaksel. Ari Tonang mengatakan, saat itu korban tidak mengenakan seragam TNI. Korban meminta Badr dan teman-temannya tidak lengah di jalan.
Korban kemudian mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia. Namun, para penjahat tidak peduli dan terus berkonspirasi melawan korban.
Setelah 13 hari ditahan di Polres Jakarta Selatan, Vadal Badjideh dan kedua saudara laki-lakinya dibebaskan dan kasusnya berakhir damai. Serangan itu berakhir dengan kasus kedua
Rupanya, pada Februari 2024, Vadel Badjideh juga dilaporkan seseorang atas dugaan pelecehan. Kali ini hanya Bhadel Badjideh yang berstatus polisi.
Orang tersebut melaporkan remaja berusia 19 tahun tersebut ke polisi. Kapolsek Pesangrahan AKP Krishna Aji Perkasa menjelaskan laporan tersebut.
AKP Kresna Ajie Perkasa melalui telepon menjelaskan, “Laporan pelapor…sebenarnya laporan bulan Februari. Sudah masuk tahap penyidikan. Kami minta penjelasan kepada V karena ada pelanggaran ringan terhadap Pasal 352 saat itu.” detikcom, Jumat (27/9/2024).
Namun Vadal baru bisa mengikuti Pemeriksaan Polsek Pesangrahan pada Agustus 2024. Ia bepergian ke luar kota ke Malaysia karena penari tersebut tergabung dalam grup VLADD.
Dalam persidangan, Wadar Bazid yang berstatus saksi meminta polisi melakukan mediasi melalui restorative justice. Akhirnya penyidik mempertemukan Bhadel Badzideh dengan korbannya pada 17 September 2024.
Dalam kasus ini, Wadar Bazid tidak ditahan karena perkaranya tergolong tindak pidana ringan.
“V tidak ditahan karena baru menjalani hukuman tiga bulan penjara. Statusnya tetap sebagai saksi terlapor,” ujarnya.
AKP Krishna Aji Perkasa mengatakan: “Setelah mediasi RJ (restorative justice), wartawan sepakat untuk mencabut laporannya. Wartawan telah mencabut laporannya. Dengan damai.”
Kabarnya, korban dikeroyok Badr Bazid saat pulang ke rumah menemui orang tua pacar Nikita Mirjani. Saat itu, Badar memukul leher korban dengan tangan kosong. Berdasarkan hasil otopsi, korban diketahui mengalami luka di bagian leher. Simak video “Video: Kasus LM Diperiksa, Bhadel Badjideh Akan Diperiksa Ulang” (pus/wes)