Jakarta –
Read More : Disebut Ibra Tidak Masuk Kriteria Milan, Conte Balas Begini
Judah Arfandi, yang dituduh membunuh Tamara Tayasmara dan putra Anger, Dimas Dante, telah dijatuhi hukuman mati. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut mendapat tanggapan keras dari keluarga Yudha Arfandi.
Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Budi Ahmed, ayah Yudha Arfandi, emosi saat menanggapi tuntutan jaksa.
Dalam pertemuan setelah persidangan Buddha Ahmed Yudha Arfandi berkata, “Pengacara itu bodoh sekali!”
Budi Ahmed kemudian memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan. Ia meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan wajah sangat marah.
“Biarkan saja, terserah pengacara, tidak ada harapan,” jawab Budi Ahmad beberapa saat kemudian sambil berbalik.
Pengacara meminta Yehuda Arfandi membacakan:
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya anak korban, Rayden Andet. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak berperikemanusiaan, terdakwa tidak mengakui atau menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, sulit untuk bersaksi di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Keadaan yang meringankan, tidak ada keadaan yang meringankan
Kami menuntut agar terdakwa Yudha Arfandi didakwa melakukan tindak pidana sengaja membunuh nyawa orang lain berdasarkan dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Terdakwa Yudha menjatuhkan hukuman mati kepada Arfandi dan mengatakan bahwa terdakwa harus dipenjara.
Tonton video “Judah Arfandi Ingin Hukuman Mati Seperti yang Diharapkan Tamara Tajsmara” (pus/nu2).