Jakarta –

Kasus penipuan seringkali melibatkan instansi pemerintah. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. DJP mencatat, setidaknya ada empat penipuan yang kerap digunakan untuk menjebak korbannya.

Dalam laporan situs resmi DJP, Sabtu (23/11/2024), keempatnya antara lain phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP, dan penipuan yang mengatasnamakan petugas/pegawai DJP. Penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

(1) Phishing adalah upaya penipuan untuk mendapatkan data sensitif orang lain yang dapat disalahgunakan dengan mengirimkannya atas nama lembaga resmi, seperti melalui email, SMS, pesan online, atau saluran lainnya.

Penipuan phishing ini berisi tautan untuk mengunduh program jahat yang mengharuskan wajib pajak memperbarui informasi pribadinya.

(2) Pemalsuan (peniruan identitas) adalah pengiriman email faktur pajak atau email pajak apa pun yang seolah-olah berasal dari alamat email resmi @pajak.go.id namun pengirim aslinya bukan DJP. Mode ini digunakan untuk menyamarkan header email palsu menggunakan identitas organisasi tertentu.

(3) Penipuan yang mengatasnamakan petugas/pegawai DJP. Cara ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menyamar sebagai pejabat/pegawai DJP kemudian berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan online. Isi pesannya adalah: Wajib Pajak mempunyai faktur pajak dan penipu harus membayar kewajibannya dengan mengirimkan sejumlah uang untuk rekonsiliasi/verifikasi data, menginstruksikan wajib pajak untuk mengakses link atau instruksi mengunduh program mencurigakan mirip M-Pajak, namun dengan tautan mencurigakan dan kemungkinan penipuan Mengarahkan korban untuk membayar tagihan tertentu.

(4) Penipuan rekrutmen DJP. Pelaku menuntut sejumlah uang tetap untuk pendaftaran pegawai di unit DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS Kementerian Keuangan diberikan secara gratis hanya melalui jalur resmi Kementerian Keuangan.

Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (seperti satpam, petugas kebersihan, supir, dan lain-lain) dikirimkan secara cuma-cuma hanya melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP.

Ada beberapa hal yang mungkin diperhatikan masyarakat jika menerima komunikasi atau informasi dari DJP. Misalnya saja Anda menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, maka cek nomor WhatsApp di situs resmi DJP menurut Dinas Pendapatan (KPP).

Seluruh link KPP dapat dilihat di jasa.go.id/unit-kerja. Sementara itu, di bawah ini ada 2 contoh yang dilaporkan digunakan untuk scam (link di bawah tidak bisa dibuka):

Djp[.]linepajak-go[.]compajak[.]xzgo[.]cc

Berikut daftar nomor kontak yang terdaftar untuk digunakan oleh penipu: +6282118339033+6289518182603+6282258192334+6283183738739+6281367728313+6281367728313+62672813+626281985

“Jika Anda menerima saran perpajakan, faktur pajak atau link melalui email, pastikan email diakhiri dengan domain @pajak.go.id. Jika domainnya bukan @pajak.go.id, kami akan verifikasi alamat emailnya bukan @pajak.go.id. Dari DJP,” jelas DJP.

Penagihan utang pajak DJP selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan melalui pengiriman langsung atau pos, bukan melalui email. Jika Anda menerima pesan berisi file berekstensi apk dan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan ini. DJP tidak pernah mengirimkan file apk.

“Domain resmi DJP adalah jasa.go.id. Jika Anda menerima pesan dengan link selain tax.go.id, abaikan saja. DJP tidak menautkan ke situs selain tax.go.id,” tambah DJP. .

Apabila terdapat informasi yang meragukan atau pertanyaan mengenai pelayanan administrasi perpajakan yang diterima dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/Wajib Pajak diimbau untuk memastikan kebenaran dan keaslian informasi tersebut.

Caranya bisa dengan menghubungi kantor pajak terdekat atau terdaftar atau menghubungi saluran resmi pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, fax (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs merdeka. pajak.go ID atau live chat di www.pajak.go.id. (ily/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *