Jakarta –
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar baru-baru ini mengungkap ada 10 obat herbal berbahaya yang dijual di Kota Bandung dan Cimahi.
Obat ini dinilai berbahaya karena dapat merusak ginjal dan jantung karena mengandung bahan kimia farmasi (BKO) seperti sildenafil, fenilbutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Berdasarkan hasil BPOM, produk tersebut didistribusikan ke pabrik bir herbal di beberapa wilayah Jawa Barat. Barang bukti obat alam ilegal yang diambil sebanyak 218 butir (217.475 lembar) dengan nilai kurang lebih Rp8,1 miliar.
Berikut daftar produk BPOM yang berpotensi membahayakan jantung dan ginjal: Cobra
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Dokter Pengembang Jamu Tradisional Indonesia (PDPOTJI) Dr. Inggrid Tania mengatakan, masyarakat harus mendapat penjelasan mengenai ciri-ciri obat-obatan terlarang yang sering dijual di pasaran. Hal ini dilakukan agar mereka bisa lebih waspada dan terhindar dari gangguan kesehatan.
“Khasiat obat herbal sintetik sering kali tertera ‘bombastis’ pada kemasannya. Misalnya yang mengandung sildenafil yang langsung digunakan setelah beberapa menit, apalagi langsung untuk keampuhan pria,” kata dr. Ingrid. saat ditemui detikcom, Kamis (10/10/2024).
“Sekarang fungsi kedua adalah memeriksa nomor izin edar.” Pada umumnya obat herbal dengan BKO tidak mempunyai izin edar dari Badan POM. Terkadang ada produsen aktif yang menulis izin palsu dari Badan POM. Bisa dicek di website BPOM,” lanjutnya.
Dokter Ingrid meminta masyarakat berhati-hati dalam memilih obat herbal. Pasalnya, jika obat herbal tersebut mengandung BKO, dan digunakan dalam jangka waktu lama, dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya.
“Obat herbal yang mengandung BKO ini ternyata bisa menyebabkan gagal ginjal bahkan gagal hati. Sebab, produsennya menambahkan BKO tapi tidak menuliskannya di kemasannya, pada kasus yang tidak kita ketahui. batasannya,” ujarnya.
Tujuannya untuk mendukung pernyataan kuatnya, agar laku. Jadi dapat jumlah yang besar, tapi kita tidak tahu, lanjutnya.
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin memanfaatkan obat agar memastikan obat tersebut benar-benar terdaftar atau memiliki izin edar BPOM.
“Kalau jamu sudah terdaftar di BPOM berarti sudah lolos pemeriksaan Badan POM. Padahal harus memenuhi syarat bahan jamu yang aman,” ujarnya. Simak video “Video: BPOM Uji Obat Herbal Berbahaya, Ini Daftarnya” (dpy/naf)