Jakarta –
Food and Drug Administration (FDA) telah mengubah batas maksimal suplemen selenium yang dikonsumsi ibu hamil. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Nomor 15 Tahun 2024. 32 Tahun 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tindakan dan Tata Cara Catatan Kesehatan (PerBPOM).
Bagi ibu hamil dan ibu menyusui, batas asupan harian suplemen selenium dalam bentuk kombinasi kini menjadi 65 mcg, naik dari semula 60 mcg.
Apa fungsinya?
Menurut BPOM, suplemen selenium sering diberikan sebagai antioksidan dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh sekaligus menjaga fungsi tiroid. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ibu hamil membutuhkan setidaknya 5 mcg lebih banyak dari Kebutuhan Diet (RDI) untuk selenium.
Selenium bekerja untuk mengurangi kejadian preeklamsia, atau komplikasi kehamilan umum yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tingginya protein dalam urin.
Perubahan batasan ini merupakan kelanjutan dari informasi Direktorat Jenderal Kesehatan (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Pangan dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan. . Keterangan tertulis itu diterima detikcom, Jumat (25/10/2024).
Laporan gizi ibu di Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia termasuk yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, lanjut BPOM.
Menurut Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2% pada tahun 2019. Namun data Survei Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu 49 persen pada tahun 2018.
Kementerian Kesehatan Indonesia sebelumnya telah mencoba mengurangi risiko ini dengan meresepkan obat pengencer darah (TTD) untuk ibu hamil, yang diberikan setidaknya selama 90 hari selama kehamilan. Namun intervensi ini tidak cukup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sekarang merekomendasikan beberapa suplemen mikronutrien (MMS) daripada TTD. Pasalnya, berdasarkan sejumlah penelitian, MMS terbukti mampu menurunkan risiko lahir mati. Ingat, MMS mengandung lebih banyak mikronutrien dibandingkan TTD yang hanya mengandung dua mikronutrien, zat besi dan asam folat, termasuk selenium.
“Saat ini belum ada peraturan nasional yang mengatur MMS di Indonesia. Hal itu mendorong Kementerian Kesehatan mengajukan permohonan izin MMS ke BPOM,” lanjut BPOM.
Berdasarkan pendapat Kementerian Kesehatan, BPOM melakukan diskusi, termasuk melakukan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk membahas apakah MMS termasuk dalam kategori suplemen kesehatan menurut BPOM, jelas BPOM tentang aturan baru tersebut. Tonton videonya: Video Mitos atau Kebenaran: Ibu Hamil Makan Makanan Frekuensi Tinggi Fokus pada Bayi (naf/up)