Jakarta –
Read More : Mau Buka Indomaret Sendiri? Siapin Duit Segini
Hal itu tersebar di internet ketika sekelompok orang membuang sampah ke kereta barang yang lewat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sekitar jalur KA Kemayoran-Tanjung Priok.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan tindakan warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah di jalur KA Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat, kata Anne Purba, perwakilan Komunikasi Publik KAI. pengumuman resmi, Kamis (01/08/2024).
Menurut dia, perilaku tersebut tidak hanya berbahaya bagi masyarakat yang membuang sampah di KA barang, tetapi juga dapat melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.
“UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 yang membolehkan orang yang mengganggu kegiatan di perkeretaapian diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15.000.000 Ariary.
“Pidana berlaku bagi siapa saja yang berada di suatu tempat di mana kereta api dapat digunakan, membawa barang di atas kereta api atau melintasi kereta api tanpa hak dan menggunakan kereta api untuk tujuan selain angkutan kereta api. “Kereta api juga sangat berbahaya sehingga dilarang oleh pemerintah. “, jelasnya lagi. Ann
Selain itu, Anne menjelaskan, terdapat peraturan yang mengatur pembangunan perkeretaapian untuk mencegah beroperasinya perkeretaapian dengan penduduk, yaitu Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2009 (PP) tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Aturan tersebut menjelaskan, Jalur Manfaat Espace (Rumaja) meliputi lintasan dan lahan di kiri dan kanan lintasan minimal 6 meter dari tengah lintasan, dengan spasi di kiri, kanan, atas. dan di bawah. yang digunakan untuk membangun dan memasang rel kereta api.
Pada ruang guna rel kereta api terdapat ruang bebas di kiri, kanan, atas dan bawah rel kereta api yang harus bebas dari segala halangan dan penghalang. Hal ini termasuk aksi masyarakat, terutama dalam hal membuang sampah sembarangan di kereta api.
“KAI melarang keras masyarakat di perkeretaapian untuk melakukan kegiatan apa pun yang tidak diperuntukkan bagi kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan solidaritas terhadap keselamatan kereta api,” pungkas Anne.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya sudah beredar video yang memperlihatkan sejumlah warga membuang sampah ke kereta yang melintas. Sambil menggendongnya, terlihat beberapa warga mendekati kereta yang lewat dengan kecepatan lambat. Warga ini kemudian membuang kantong sampah tersebut ke dalam gerbong kereta yang tidak berisi kontainer.
Tonton juga videonya: Menegangkan, PT KAI usir pensiunan dari Gedung Dinas di Semarang
(fdl/fdl)