Jakarta –
Read More : Tangan Sering Berkeringat Tanda ‘Paru-paru Basah’? Ini Faktanya Menurut Dokter
Dalam perbincangan yang viral di media sosial, penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Rencananya akan dimulai pada tahun 2025.
“BREAKING: Haruskah BPJS tidak menanggung penyakit akibat rokok mulai tahun 2025?” Kisah inilah yang viral di media sosial X.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugera mengatakan, saat ini belum ada aturan yang secara khusus menyatakan bahwa perokok tidak mendapat jaminan keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia mengatakan, seluruh peserta JKN mempunyai hak yang sama atas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, sesuai aturan.
“Sampai saat ini belum ada pembatasan negara terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta yang merokok. Saat masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN, tidak ada tanda yang menunjukkan apakah peserta tersebut perokok atau bukan, sehingga semua orang bisa menjadi anggota dan. Kata Pak Rizzki dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (6/1/2025).
Namun bisa juga disebabkan oleh kebiasaan merokok, pola makan yang buruk, konsumsi minuman beralkohol, dan lain-lain. Perlu dicatat bahwa penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup sehat mempunyai potensi tinggi untuk meningkatkan biaya penyakit katastropik. Penyakit katastropik merupakan suatu kondisi yang memerlukan biaya pengobatan yang tinggi dan mempunyai komplikasi yang mengancam jiwa.
Penyakit yang masuk dalam kategori catastrophic cost adalah penyakit tidak menular.
Penyakit-penyakit ini berbahaya, membutuhkan waktu lama untuk muncul, sering kali luput dari perhatian, dan membutuhkan waktu lama untuk diobati atau dikendalikan.
“Beban jaminan kesehatan sebesar Rp 160 triliun pada 30 November 2024, terdapat 615,8 juta kunjungan kesehatan dan kebugaran atau 1,7 juta kunjungan per hari kalender. Di antara beban jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat 8 kasus katastropik biaya sesuai pesanan, Ia menjelaskan bahwa “Proyek JKN menduduki peringkat pertama dalam klaim pelayanan kesehatan dan akan mengurangi Rp33,99 triliun atau 21,23”. persen dari seluruh biaya asuransi kesehatan pada November 2024,” jelasnya.
Pertama, BPJS Kesehatan mengeluarkan dana sekitar Rp17,5 triliun untuk membiayai pelayanan medis peserta JKN yang menderita penyakit jantung pada sekitar 20,5 juta kasus. Penyakit kanker menempati urutan kedua dengan kerugian sebesar Rp5,9 triliun untuk 3,9 juta kasus. Di urutan ketiga ada stroke dengan total 3,6 juta kasus dan anggaran Rp5,3 triliun.
Saksikan video “BPJS Sediakan Akses Pelayanan Kesehatan di Seluruh Indonesia”:
(kna/kna)