Badung-
Read More : Lalu Lintas Udara Asia Pasifik Terus Membaik, Untung Gede?
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah kepada petugas polisi di sebuah stasiun menjadi viral. Ia meminta pemberangkatan kereta dipercepat.
Sejak awal tidak diketahui secara pasti stasiun mana itu. Dilihat dari seragam petugas, kejadian itu terjadi di stasiun KRL.
Dalam video tersebut, terlihat penumpang tersebut marah-marah kepada petugas dan menuntut agar ia dikeluarkan sebelum tiket yang dimilikinya. Petugas tersebut tampak tenang saat menjawab VCR dan bahkan menyebutkan nama wanita tersebut.
Warganet pun mengapresiasi petugas yang tetap tenang dan tidak membiarkan diri terprovokasi meski penumpang sedang marah padanya.
Berdasarkan informasi KAI Daop 1 dari laporan UPT stasiun Rangkasbitung, kecelakaan terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat penumpang menghampiri petugas yang berada di pembatas boarding.
Awalnya petugas menanyakan keluhan yang dialaminya kepada penumpang, penumpang tersebut langsung menjelaskan bahwa dirinya belum menerima tiket KA 312 (berangkat 16.45 WIB) yang sudah terjual habis, dengan nada keras sambil mengambil video polisi. petugas yang bertugas saat itu,” demikian keterangan yang diterima detikcom, Jumat (29/11).
Penumpang tersebut mengunggah video kejadian tersebut melalui akun media sosial TikTok miliknya. Video tersebut kemudian menjadi viral dan diunggah ke akun media sosial di berbagai platform.
Penumpang tersebut mengaku kepada polisi bahwa orang tuanya telah meninggal. Petugas stasiun kemudian membantu penumpang tersebut dengan memesan tiket KA lokal 306 yang berangkat pada 18.55 WIB menggunakan aplikasi Access by KAI di loket.
Namun penumpang tetap ngotot untuk naik KA lokal yang berangkat pukul 16.45 WIB dengan tiket KA lokal yang berangkat pukul 18.55 WIB, ujarnya.
Petugas melarang penumpang menaiki kereta yang akan berangkat dan menyarankan penumpang untuk menaiki kereta sesuai waktu keberangkatan yang tertera pada tiket. Polisi kemudian meminta bukti kepada penumpang tersebut untuk mencari solusi.
Petugas juga meminta penumpang menunjukkan bukti musibah yang dialaminya, namun penumpang tidak mampu menunjukkannya, ujarnya.
Petugas kemudian menyerahkan penumpang tersebut kepada asisten kepala stasiun untuk membantunya naik KA 312. Namun, pemudik tidak menunjukkan alasan ingin melaju cepat di KA 312.
“Saat bernegosiasi dengan asisten kepala stasiun yang ingin membantunya naik ke kapal, dengan syarat menunjukkan bukti musibah yang dialaminya (orang tuanya meninggal), penumpang tetap tidak bisa menunjukkan bukti yang dimaksud. Jadi dia bergegas keluar stasiun sambil merengek”, demikian penjelasan KCI
PR Manager KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan menyoroti aturan penggunaan layanan kereta api. Dia mengatakan aturan ini berlaku untuk seluruh penumpang.
Aturan yang berlaku adalah penumpang yang memegang tiket berhak naik kereta. Tiket tersebut sesuai dengan nama, tanggal, waktu, dan stasiun pemberangkatan serta tujuan, kata Leza dalam keterangannya.
Dijelaskannya, sesuai aturan pemerintah, daya angkut commuter line dengan jarak lebih dari 100 km adalah 120%, yaitu 100% dengan kursi dan 20% tanpa kursi. Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km adalah 150% yaitu 100% dengan tempat duduk, 50% tanpa tempat duduk.
“Kebijakan lain akan diambil jika ada urgensinya dan dapat ditunjukkan secara proaktif,” kata Leza. Saksikan video “Video: KAI Expo 2024 Kembali, Tiket Kereta Api Dijual Mulai Rp 79 Ribu” (sym/fem)