Jakarta –

Read More : Erick Thohir Optimistis BUMN Bisa Setor Dividen Rp 90 T Tahun Ini

Tarif dan tarif kembali merajalela! Bea dan Cukai kembali mendapat keluhan dari rekannya, kali ini setelah dilakukan pemeriksaan sekolah khusus dan mainan.

Rekan akun

Menurut teman-temannya, adat istiadat menganggap peti mati sebagai barang mewah. Kementerian Keuangan, Bea dan Cukai pun menanggapi keluhan akun X @beacukaiRI.

“Dalam hal pengiriman kotak dari luar negeri ke Indonesia, kami pastikan tidak dipungut pajak impor dan pajak impor (PDRI),” bea cukai dikutip, Minggu (12/5/2024).

“Kotak luar negeri dibebaskan dari bea masuk dan PDRI serta FASILITAS RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” imbuh Bea Cukai.

Bea dan Cukai juga membantah adanya tuntutan pungutan sebesar 30% seperti yang diklaim rekannya.

Mengenai tweet yang dialami teman bahwa ada bea masuk 30% untuk impor peti mati dan jenazah, itu jelas tidak benar, kata Bea Cukai.

Padahal, menurut Bea dan Cukai, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ada pungutan atau pembukuan yang dilakukan petugas.

“Setelah kami telusuri pengiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada bea masuk atau pajak yang dibebankan kepada siapa pun,” jelas Bea Cukai.

Terakhir, mengenai bea cukai dan pembebasan pajak impor, disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Untuk pemasukan jenazah dan jenazah. Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut tentang acara sibuk

(jam/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *