Jakarta –
Read More : Ridwan Kamil Daftar Cagub Jakarta Hari Ini, Segini Gajinya Jika Menang
Seorang pengguna TikTok mengeluh di media sosial karena harus membayar bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk membeli sepatu impor. Padahal, sepatu tersebut disebut-sebut hanya dibanderol Rp 10,3 juta.
“Halo Bea dan Cukai, saya mau bertanya. Dasar bea masuknya apa? Saya hanya beli sepatu, saya beli ini Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000 Impor Apakah kamu melakukannya?” tahu berapa banyak pekerjaannya?
Menurut pengunggah video tersebut, harga sepatu tersebut adalah Rp 10,3 juta dan pajak impor yang harus dibayar sebesar Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Customs.
“Kalau berdasarkan perhitungan saya, saya harus membayar Rp 5,8 juta. Ini perhitungan yang saya pakai dengan aplikasi Anda, Bea Cukai Seluler, Rp 5,8 juta. Nah, untuk gua, Anda cek pajak impornya dari mana. “Sepatu saya harganya Rp 10 juta, kamu bayarnya Rp 30 juta. Itu benar-benar tidak masuk akal,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Akuntan Bea Cukai X @beacukaIRI memberikan penjelasan. Berdasarkan bea cukai, perusahaan pelayaran yang digunakan dalam hal ini melaporkan CIF atau nilai pabean produk tersebut sebesar US$35,37 atau Rp 562.736. Informasi yang diperoleh dari jasa pengiriman digunakan oleh bea cukai untuk menentukan nilai barang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai propertinya adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidakpatuhan tersebut digunakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan bagian kelima Pasal 28 Ayat 3 Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023.
Namun setelah dilakukan verifikasi, nilai CIF atau nilai barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut, sanksi administratif berupa retribusi diatur dalam Pasal 28 UU Menteri Keuangan. Nomor 96 Tahun 2023 llanildi ayat 3 Pasal 28,” jelasnya.
“Apabila penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan berkurangnya pembayaran pajak barang karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan pengapalan batubara, maka pengusahaan yang diatur dalam perjanjian ini apabila akibat itu. Pasal 2 ayat 3 huruf a, “Selain kewajiban tidak membayar bea masuk, barang impor dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Administrasi untuk penghitungan sanksi administratif. . berupa sanksi di bagian perpajakan”, demikian bunyi artikel yang dimaksud.
Selain itu, pajak impor dan pajak impor produk alas kaki meliputi pajak impor sebesar 30% sebesar Rp2.643.000, PPN 11% sebesar Rp1.259.544 dan PPh 20% sebesar Rp2.290.000, serta denda administrasi sebesar Rp24.736. Jadi totalnya adalah Rp 30.928.544.
“Jumlah sanksi administratif berupa denda yang digunakan sesuai dengan Pasal 6 KUHAP Nomor 39 Tahun 2019 “Tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan”, jelasnya. .
Status pemeriksaan dan informasi pembayaran dapat diakses secara transparan dan real time oleh pemilik barang di beacukai.go.id/barangbesaran atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket tersebut.
“Untuk mengenakan sanksi administratif berupa denda, pemilik diimbau berkonsultasi dengan pihak jasa pengiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai otoritas pemuatan bagi pemilik,” putusnya.
Saksikan juga video “Menparekraf tentang Peraturan Kepabeanan tentang Larangan Ekspor”:
(diantara)