Jakarta –
Read More : Ada Ancaman MERS-CoV di Tanah Suci, Jemaah Haji Diimbau Jangan Dekat-dekat Unta
Meski mengalami penurunan, namun prevalensi merokok di Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan negara lain. Yang masih menjadi fokus adalah prevalensi merokok di kalangan remaja.
Dari sudut pandang industri, berbagai upaya telah dilakukan untuk membatasi akses anak dan remaja terhadap rokok. Aturan sudah ada, bahkan SOP pun sudah diterapkan untuk memastikan anak-anak dan remaja tidak mudah mengakses rokok.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandy mengatakan pengecer telah diberikan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani rokok kepada remaja atau anak sekolah. Orang yang mengenakan seragam sekolah tidak akan dilayani.
Padahal, pada alinea sebelumnya, dalam ZPP Pasal 432, sudah jelas bahwa penjualan rokok kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun dilarang. Kami sudah membuat SOP di retail bahwa yang berseragam tidak akan pernah melayani kami untuk penjualan. rokok,” kata Roy di detikcom. Leaders’ Forum: Pengelolaan Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Terhadap Anak, Ruang Aruba Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (29/05/2024).
Namun Roy menegaskan, hal tersebut masih belum cukup untuk menurunkan jumlah remaja dan anak-anak yang merokok. Pasalnya masih bisa digunakan untuk mendapatkan rokok, banyak kerugiannya.
Kalau mereka datang ke toko tanpa seragam, kalau pakai seragam sekolah pasti kami larang. Ini semua SOP karena juga merupakan bentuk regulasi. Namun bagaimana jika mereka tidak mengenakan seragam? Itulah pertanyaannya. Mereka berganti pakaian di tempat parkir atau di toilet sekolah. “Saya keluar dengan pakaian berbeda,” kata Roy.
Terkait hal tersebut, Beni Wachiudi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), mengatakan pihak dunia usaha juga telah mengambil langkah untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Meski terkesan bunuh diri, namun mereka mengikuti PP 109 Tahun 2012.
“Dengan PP yang ada yaitu PP 109, kita ikuti, ikuti dan juga masukkan ke dalam kotak rokok (berusaha mengurangi jumlah perokok). Bahkan kita menghubungi teman-teman APRINDO. Sebenarnya bagi kami, kita melakukan sosialisasi agar tidak membeli (rokok), “Iya, itu bunuh diri,” kata Benny.
“Tetapi untuk mencegah anak-anak merokok, kami memperingatkan bahwa merokok hanya diperbolehkan untuk anak berusia 18 tahun.” Ini kita lakukan bersama-sama dengan retail,” ujarnya.
Selain upaya tersebut, menurut Benny, banyaknya peredaran rokok ilegal menjadi penyebab tingginya prevalensi merokok di Tanah Air. Bahkan, produksi rokok, khususnya rokok putih, mengalami penurunan hingga lebih dari 10 persen.
“Untuk rokok putih, (produksi) dari sebelumnya 15 miliar batang setahun sekarang kurang dari 10 miliar. Artinya turun (lebih dari) 10 persen setahun,” kata Benny.
“Begitulah keadaannya, tapi rokok ilegal semakin meningkat, sementara rokok ilegal semakin meningkat, belum tentu prevalensi merokok menurun,” tutupnya. (naik naik)