Jakarta –

Read More : Korban PHK Melonjak, Menaker Usul Bikin Satgas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah buka suara soal nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan. UMP akan diumumkan pada 21 November 2024.

“UMPnya ditetapkan setelah 21 November. Sekarang baru Oktober,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Indah mengatakan, ada usulan Dewan Pengupahan Nasional untuk menambah formula penghitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PP Gaji Pengganti Nomor 51/2023.

“Saya bicara Depenas karena belum ada surat resmi dari pengurus SP (Serikat Pekerja) soal pengupahan. Surat resmi ya, banyak di media. Saya kira Depenas sudah menjadi perwakilan yang meminta. alpha. Dari 1, sedangkan pemberi kerja paling banyak 0, tanyanya yang 3, jelasnya.

Harus diakui, ada perbedaan antara keinginan pengusaha dan karyawan. Ia yakin akan ada titik terang dari kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menkar) Yasirli.

“Ada perbedaan antara yang diinginkan pengusaha dan yang diinginkan pekerja, tapi Insya Allah itu dari menteri,” ujarnya.

Sekadar informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi massal pada 24 Oktober 2024.

Tiga ribu buruh wilayah Jabodetabek mengikuti aksi ini dengan dua tuntutan utama, di satu sisi kenaikan upah minimum minimal 8-10% pada tahun 2025, dan di sisi lain, pencabutan UU Ketenagakerjaan. penciptaan lapangan kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Kenaikan ini sangat wajar, karena dalam lima tahun terakhir para pekerja hampir tidak mengalami kenaikan upah yang signifikan. menerima kenaikan upah sebesar 1,58%, yaitu 2,8% lebih rendah dari tingkat inflasi, yang berarti pekerja akan mendapat kenaikan upah Mereka harus menanggung kerugian sebesar 1,3%,” jelas KSPI dan Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, melalui keterangan tertulis. dinyatakan dalam pernyataannya. Selasa (22/10).

(memiliki/memiliki budak)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *