Jakarta –
Read More : Presiden CBF Diskors Akibat Kasus Tanda Tangan Palsu
Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk menunda penerapan undang-undang yang melarang pengusaha AS menjual atau mengoperasikan aplikasi TikTok.
Berdasarkan pemberitaan Reuters, Sabtu (4/1/2025), permohonan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung pada Jumat (3/1) sore waktu setempat. DOJ mengatakan dalam pengajuannya bahwa mereka dapat mengabulkan permintaan Trump hanya jika induk TikTok, ByteDance, berhasil membuktikan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok, namun perusahaan tersebut sejauh ini belum melakukannya.
Pasalnya, DOJ kini meyakini pemerintah China berupaya melemahkan kepentingan AS dengan mengumpulkan data sensitif warga AS melalui aplikasi TikTok. Penggunaan ini sering dianggap sebagai opini publik terkemuka di Negeri Paman Sam, sehingga bisa berdampak negatif.
“Tidak ada seorang pun yang secara serius membantah bahwa kendali Tiongkok atas TikTok melalui Byte Dance menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Pengumpulan data sensitif secara besar-besaran oleh TikTok tentang 170 juta orang Amerika dan interaksi mereka menjadikannya alat yang ampuh untuk spionase,” jelas DOJ.
Sebagai informasi, pemerintah AS sebelumnya telah mengeluarkan undang-undang yang menyebutkan aplikasi milik perusahaan asing seperti TikTok tidak bisa beroperasi secara independen. Dalam aturan tersebut, ByteDance selaku induk TikTok bertanggung jawab menjual aplikasinya ke perusahaan AS.
Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang ini. Undang-Undang Penerapan Kontrol Asing, yang melindungi warga negara AS, disahkan oleh Kongres pada 24 April.
Dalam hal ini, Pengadilan Banding Federal di Washington DC. ByteDance mendesak perusahaan segera menjual aplikasi media sosial TikTok ke AS sebelum 19 Januari 2025. Jika keputusan ini tidak dilaksanakan paling lambat 19 Januari 2025, TikTok akan dilarang beroperasi di Negeri Paman Sam.
Namun untuk memenuhi salah satu janji politiknya, Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan peraturan tersebut, dengan alasan bahwa ia memerlukan waktu untuk mencari “solusi politik” terhadap masalah tersebut setelah menjabat.
Jika pengadilan tidak memblokir undang-undang tersebut pada 19 Januari, unduhan baru TikTok akan dilarang di toko aplikasi Apple atau Google. Namun, pengguna yang sudah memiliki aplikasi tersebut dapat terus mengakses layanan yang ada.
Tentu saja layanan TikTok di AS akan menurun seiring berjalannya waktu dan akhirnya berhenti berfungsi karena penyedia toko aplikasi dilarang memberikan dukungan. (hons/hons)