Jakarta –
Menteri Data dan Informasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan aktivitas perjudian online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun. Data tersebut diperoleh dari Sistem Informasi dan Pasar Keuangan (PPATK) hingga September 2024.
“Peningkatan kesadaran finansial masyarakat belum termasuk perjudian online yang masih terus berkembang. PPATK mencatat aktivitas terkait perjudian online hingga September 2024 berjumlah lebih dari Rp 600 triliun. Memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya pada acara tersebut. Lawan Judi Online, Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Budi Arie mengatakan, selain kerugian finansial, perjudian online juga berdampak pada sikap masyarakat terhadap depresi dan masalah serius seperti pembunuhan, perceraian, dan lain-lain.
“Pemerintah terus melakukan upaya besar untuk mencegah dan memberantas perjudian online,” jelasnya.
Budi Arie mengabarkan, sejak tahun 2017 hingga 14 Oktober 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan berbagai kegiatan terkait perjudian online. Pertama, memutus akses ke lebih dari 4,7 juta penjudi online.
“(Kedua) Layanan sekitar 72 ribu penjudi online ditempatkan di website dan lembaga pendidikan publik dan internasional,” jelasnya.
Ketiga, Kominfo mengajukan permintaan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait perjudian online kepada Otoritas Keuangan (OJK). Keempat, meminta pemblokiran 573 akun e-wallet dengan 16 akun Gopay terkait perjudian online di Bank Indonesia.
Padahal, menurut Budi Arie, penggunaan e-wallet atau dompet digital merupakan bentuk baru aktivitas perjudian online yang nilainya mencapai Rp 5,6 triliun.
“Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tutupnya.
Saksikan video ‘Kominfo edukasi masyarakat tentang permainan Judol’:
Tonton DetikSore Langsung:
(di sana / gambar)