Jakarta –

Read More : Ada Makan Bergizi Gratis, Luhut Pede Target Ekonomi RI 8% Tercapai

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan bahwa spa adalah bagian dari layanan kesehatan tradisional, dan bukan bagian dari hiburan seperti karaoke.

Para pelaku industri spa yang tergabung dalam ASPI (Asosiasi Spa Indonesia) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Asosiasi ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik dan PT Beauty in the Soul dkk.

Dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024, para pelaku industri spa meminta agar spa tidak dimasukkan dalam kategori hiburan seperti diskotik atau karaoke, melainkan ke dalam pelayanan kesehatan tradisional. Permintaan itu dikabulkan sebagian.

Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya menguraikan sejarah spa yang diambil dari nama sebuah desa kecil di Belgia, SPAu di Leige. Meski spa bukan berasal dari Indonesia, namun menurut MP, praktik perawatan spa sudah ada di Indonesia sejak lama dengan menggunakan berbagai metode pengobatan tradisional.

Anggota parlemen juga mengatakan bahwa layanan seperti mandi uap atau spa mempunyai manfaat kesehatan berdasarkan tradisi lokal dan oleh karena itu harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.

Ketua Bidang Pendidikan, Sertifikasi Usaha dan Kompetensi ASPI II, Wulan Tilaar menyatakan, keputusan ini tercapai berkat perjuangan panjang dan tak kenal lelah para pelaku industri.

Namun Volan berharap ada kejelasan besaran pajak yang akan dikenakan kepada mereka karena kategori spa tidak lagi masuk dalam kategori hiburan.

Beberapa cabang Martha Tilar Spa miliknya mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan. Misalnya Cabang Ciawi yang berhutang pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40%. Besarnya pajak bahkan menyebabkan beberapa cabang menawarkan untuk menutup tempat penjualannya.

Keputusan ini akan berdampak besar terhadap kelangsungan dan pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan lapangan kerja, kata Volan saat ditemui di Hotel Ibis Jakarta Raden Saleh, Jumat (1/10/2025).

Ke depan, ASPI berharap putusan MK dapat membantu perusahaan SPA untuk kembali berkembang setelah masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi COVID-19, beban pajak yang tinggi, dan stigma negatif masyarakat terhadap layanan spa. .

“Dampak dari perintah pajak ini sangat berdampak terhadap kunjungan tamu ke seluruh properti. Para tamu mengeluhkan besarnya biaya pemeliharaan yang harus mereka keluarkan. Perjuangan kita belum selesai, ke depan kita harus melakukan diskusi dengan berbagai pihak. dan pemangku kepentingan serta menghubungi industri spa pelakunya,” tutupnya. Simak video “Video: Polisi Ungkap Ledakan Bulungan Bukan Bom, Melainkan Tabung Gas 50Kg” (upd/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *