Jakarta –
Read More : Belanja Pemerintah Tembus Rp 519,7 Triliun, buat Bansos Rp 55,5 Triliun!
Departemen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pembeli online dari luar negeri jujur soal harga barang. Hal ini untuk menghindari sanksi administratif berupa denda.
“Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal akan melindungi SahabatBC dari risiko sanksi pihak manajemen, memudahkan pihak berwajib dalam melakukan pengecekan produk dan tentunya mempercepat proses pengiriman,” tulis surat tersebut. Demikian disampaikan akun X atau akun Twitter @beacukaiRI, Jumat (26/4/2024).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan rencana self assessment ekspor barang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Pajak, Bea Masuk, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang. Dengan program ini, importir dapat menyampaikan laporan impor dan menghitung pajaknya.
Karena adanya proses self-assessment, pelanggan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda jika terjadi kesalahan dalam menyatakan nilai pajak sehingga mengakibatkan tarif pajak impor menjadi rendah.
Direktur Departemen Humas dan Penyuluhan Kepabeanan mengatakan: Akibat kelalaian menyatakan nilai pajak yang mengakibatkan kurang bayarnya barang, maka pengirim atau penerima barang akan dikenakan denda administratif berupa denda. . , Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya. Agar terhindar dari denda, relawan harus melakukan tiga hal. Pertama, memberitahukan kepada penjual atau supplier untuk berhati-hati dalam menuliskan informasi sebenarnya tentang produk pada saat pengiriman, terutama informasi mengenai harga, deskripsi dan jumlah produk.
Kedua, harus ada gerakan proaktif, memeriksa secara berkala status kiriman setibanya di Indonesia. Ketiga, verifikasi ulang, yaitu pengirim dapat mengkonfirmasi kebenaran informasi harga, deskripsi dan jumlah barang kepada pengirim, sebelum pengirim mengirimkan catatan barang (CN) ke bea cukai. Encep mengatakan sanksi tersebut untuk menciptakan keadilan bagi eksportir dan negara, serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dalam negeri dan UMKM.
“Dengan adanya denda tersebut diharapkan dapat menghilangkan praktik pembebanan atau pelaporan harga barang di bawah nilai tukar yang merupakan salah satu jenis tindak pidana penyerahan dengan cara usaha,” ujarnya. Tarif diketahui mengurangi pendapatan pemerintah dan mengancam perekonomian domestik Thailand karena barang bisa diekspor dengan harga lebih murah. Tingginya harga barang disebabkan eksportir tidak membayar pajak dan bea sesuai penyerahan yang benar. (bantuan/rd)