Jakarta –
Read More : Rizky Billar dan Lesti Kejora Nggak Pakai Nama Leslar untuk Anak Kedua
Pesinetron Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tuduhan terhadap bintang sinetron 7 Manusia Macan itu lebih berat dibandingkan rekan mainnya Acree yang dipenjara 10 tahun. Ammar Zoni menanggapi pandangan jaksa dengan serius.
“(Gugatan) pecandu narkoba Ammar Zoni berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,” kata Khareza Mohammad Taizar, Selasa (16/07/2024).
Sementara itu, rekan Ammar Zoni, Akri, buka-bukaan di pengadilan bahwa ia telah mengurangi tuntutannya.
. di bawah,” jelas Khareza Mohammad Taizar.
Ammar Zoni disebut-sebut mendapat untung dari penjualan narkoba. Namun, tidak diberikan rincian mengenai jual beli barang ilegal tersebut.
“Dia dapat (keuntungannya). Jadi keuntungan Ammar Zoni dari jual beli narkoba itu dibagi dua. Pertama dijanjikan keuntungan Rp5 juta dan kedua mendapat 5 gram sabu secara gratis,” Khareza. dikatakan.
“Sabu yang ditemukan sebanyak 5 gram, jadi sekarang barang buktinya sabu hasil pembelian, yang dijanjikan 5 gram,” jelasnya.
Ammar Zoni ditangkap sebanyak tiga kali karena kasus narkoba. Terakhir, pada Desember 2023, ia ditangkap di sebuah apartemen di Serpong, Tangsel.
Saat itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 unit ganja berukuran kecil. Ammar ditangkap dua bulan setelah menjalani hukuman penjara atas tuduhan narkoba
Ammar Zoni yang mendengar permohonan jaksa secara online hanya bungkam. Selanjutnya, Ammar Zoni mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Saya serahkan pada penasihat hukum, kata Ammar Zoni.
Pengacara Ammar Zoni, John Mathias, geram dengan tuntutan berat tersebut. Ada sesuatu yang membuatnya bingung.
“Awalnya kami kaget barang buktinya 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi yang didakwa sepertinya bandar besar. Jadi walaupun dari prosesnya, sepertinya ada yang aneh. Dari ahli yang kami wakili, Kepala BNN, dokter, dan pihak pembela. Saksi-saksi sudah jelas, “Ketiga saksi penyidikan mengatakan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dia menggunakannya sendiri,” kata John Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni merujuk pada penilaian yang diberikan hakim namun belum diselesaikan oleh kejaksaan. Dia berharap pihak terkait mematuhi aturan hukum.
Makanya luar biasa, tiba-tiba persyaratannya 12 tahun dan kita mulai melihat hal-hal aneh seperti hakim melakukan evaluasi, tapi sampai saat ini jaksa belum melaksanakannya, padahal seharusnya keputusan hakim dihormati. ,” kata John Mathias. (ac/kaki)