Jakarta –

Menteri Negara Erick Thohir menanggapi permasalahan PT Indofarma Tbk, salah satunya terkait pinjaman online (pinjol). Demikian kesimpulan Pusat Analisis Keuangan (BPK).

Erick menyebut apa yang dilakukan Indofarma merupakan tindakan korupsi. Kasus tersebut juga ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saya belum terima laporannya, hanya saja busuk ya, busuk, kata Erick saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Menurut Erick, terungkapnya permasalahan Indofarma merupakan hasil operasi bersih-bersih dan hingga kini masih berlangsung.

“Kami yang bersih-bersih melanjutkan, yang penting bukan korupsi sistemnya, tapi ada orang yang korup. Kita harus membedakan antara orang yang korup secara sistematis dan yang korup,” ujarnya.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengatakan pihaknya telah meminta BPK melakukan penyelidikan terhadap Indofarma. Hasilnya, Indofarma dilaporkan melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi penipuan atau kerugian.

Dari hasil penyelidikan, banyak pembayaran dari perusahaan Indofarma yang tidak masuk ke Indofarma. Setelah dicek ke pihak agensi, setelah dicek di invoice-nya, mungkin ada yang belum dibayar, ternyata ditagih semua, tapi tidak masuk. ke Indofarma Investigasinya tuntas “Kami minta investigasi ke BPK, ternyata…” , Arya bilang di lapangan tidak ada apa-apa.

“Orang tanya bagaimana dengan pengurus cabang BUMN cucu, BUMN itu Biofarma nak, cucu, jadi jangan ke sana,” imbuhnya menerima kesimpulan BPK tentang Indofarma.

Dalam ringkasan hasil pemeriksaan semester II 2023 yang dilaporkan BPK di DPR, Kamis (6/6), disebutkan Indofarma dan anak usahanya PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang ternyata membahayakan.

Kegiatan tersebut antara lain melakukan transaksi jual beli fiktif, melakukan penyetoran pribadi ke Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, memperdagangkan dan membeli perbekalan kesehatan tanpa melakukan penelitian, dan menjual tanpa memverifikasi kemampuan keuangan nasabah, serta memberikan pinjaman secara online.

Akibatnya terdapat indikasi kerugian Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian Rp 164,83 miliar, dengan piutang tak tertagih Rp 122,93 miliar, persediaan yang belum terjual Rp 23,64 miliar, dan beban pajak terkait penjualan palsu produk konsumsi sekitar Rp18,26. miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan Indofarma untuk melaporkan kepada pemegang saham atas pembelian dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio) dan angkutan khusus yang menimbulkan kerugian Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian. sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan cabang BUMN untuk melaporkan permasalahan perseroan dan anak usahanya kepada pejabat hukum serta upaya pemulihan utang macet senilai Rp 122,93 miliar. (terhormat/terhormat)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *