Jakarta –

Read More : Biaya Hidup Makin Mahal, Berapa Gaji Ideal untuk Tinggal di Jakarta?

Aplikasi asal China bernama Temu disebut-sebut menjadi ancaman baru bagi UMKM Indonesia. Bahkan, dampaknya disebut lebih berbahaya dibandingkan pasar TikTok yang menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu.

Pasalnya model bisnis yang disediakan aplikasi ini merupakan platform e-commerce yang menghubungkan langsung produsen dengan pembeli (pelanggan dengan produsen). Artinya dengan model bisnis seperti itu, penjual atau seller dan pihak ketiga lainnya tidak diperlukan lagi.

Aplikasi TEMU pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2022 oleh perusahaan bernama PDD Holdings. Dari sana, aplikasi layanan kini tersedia di banyak negara. Temui pemilik aplikasi

PDD Holdings merupakan perusahaan yang didirikan oleh salah satu orang terkaya di dunia, Colin Huang. Huang pertama kali juga menjabat sebagai CEO perusahaan hingga ia mengundurkan diri pada Maret 2021.

Meski sudah tidak menjabat lagi, ia masih menjadi pemegang saham mayoritas di PDD Holdings. Berkat itu, kekayaan Huang kini diperkirakan mencapai $49,9 miliar atau setara Rp.

Karena kekayaannya, Huang dinobatkan sebagai orang terkaya ketiga di China pada tahun 2023. Selain itu, International Business Journal tahun ini juga mencatatkan Huang sebagai orang terkaya ke-33 pada tahun 2024.

Selain mendirikan PDD Holdings, Huang juga mendirikan perusahaan game online GinuDi dan platform e-commerce Ok.com. Artinya Temu Operator adalah perusahaan pihak ketiga

Setelah menerima gelar sarjana ilmu komputer dari Wisconsin, ia menemukan minatnya untuk melamar ke perusahaan teknologi setelah bekerja di Microsoft di Beijing dan Seattle sebelum memulai karirnya di Google pada tahun 2004.

Sekadar informasi, layanan e-commerce Temu sudah beberapa lama diawasi pemerintah. Terutama dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemnerin).

Dalam laporan Ditikmar, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan EC Karim mengatakan, penerapannya belum masuk ke Indonesia. Namun arahan aplikasi ini tetap diawasi oleh karyawannya

Pasalnya, aplikasi Temu memiliki model bisnis yang berbeda dengan hukum Temu Indonesia pada umumnya. Bahkan menurutnya tidak sesuai dengan hukum Indonesia.

“Model bisnis konferensi adalah pabrik untuk pelanggan (f to c) yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau harus ada perantara di setiap operasional pabrik sampai ke pelanggan, harus ada perantara. jadi distributor jadi satu. “Tidak bisa langsung dari pabrik ke pelanggan,” jelasnya.

Kementerian Perdagangan sendiri akan memperhatikan penerapannya. Namun, Komisi Eropa memastikan permohonan tersebut tidak masuk di Indonesia.

Secara terpisah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masdouki membahas permohonan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (10/6).

Saat itu, ia mengatakan dengan masuknya aplikasi di 58 negara, apalagi jika masuk ke Indonesia melalui cara berbisnis dengan pelanggan, ia secara sukarela memberikan dampak terhadap UMKM dan lapangan kerja di Indonesia.

Belakangan, Fiki Satari, pegawai khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, juga melontarkan pernyataan senada saat ditanya dampak penerapan TEMU. Menurutnya, masuknya Temu ke Indonesia harusnya ditolak, karena permohonan tersebut juga mengganggu hak.

“Harusnya ditolak. Jadi, undang-undang ini justru sulit dijalankan. KBLI 47 ada PP No. 2002 tentang larangan merger, bisa juga kita tiru UU ini. Langsung lintas negara jadi tidak boleh,” kata Fiki, Sabtu (15/6/2024).

Tonton Juga Video: Cala Sandiaga Uno Gorontalo Puji UMKM

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *