Jakarta –

Read More : Ancelotti ke Para Pemain Madrid: Jangan Jemawa!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menanggapi pertanyaan yang beredar terkait perpanjangan cukai atau penambahan kategori barang kena cukai. Berbagai kajian dan studi pendahuluan telah dilakukan terhadap produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK), serta terhadap serbet, makanan cepat saji, tiket konser, dan deterjen.

Direktur Humas dan Penasihat Pengguna Bea dan Cukai Nirwala Dwi Herianto mengatakan, persoalan kebijakan perpanjangan cukai disampaikan pada kuliah umum di lingkungan akademis. Oleh karena itu, berbagai pihak terus memberikan informasi dari para ilmuwan.

Pembahasan mengenai kebijakan perluasan cukai mengemuka pada kuliah umum PKN STAN dengan topik “Menggali Potensi Cukai: Menyelesaikan Masalah, Mewujudkan Masa Depan Berkelanjutan.” Dengan demikian, sifat kebijakan perluasan cukai masih sebatas usulan dari berbagai pihak yang belum dijajaki. Dan juga sebagai bagian menerima masukan dari akademisi,” kata Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24 Juli 2024).

Nirwala mengatakan, pada umumnya barang kena cukai mempunyai standar, kegunaan atau ciri-ciri, perlu diatur, peredarannya perlu dikendalikan, dan penggunaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. atau penggunaannya memerlukan pembebanan tugas pemerintah demi keadilan dan keseimbangan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995. Hingga saat ini, barang kena cukai hanya ada tiga kategori, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

Berbicara pada pidato optimalisasi penerimaan negara melalui perluasan barang kena cukai, Nirwala mengatakan prosesnya sangat panjang dan harus melalui banyak tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Prosesnya diawali dengan pemaparan rencana kenaikan cukai di DPR, penetapan target penerimaan di DPR dan RAPBN, serta penyusunan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum mengatur pemekaran tersebut, jelasnya.

Pemerintah juga dikabarkan sangat berhati-hati dalam memutuskan apakah suatu produk akan dikenakan cukai atau tidak. Misalnya MBDC dan cukai plastik yang dananya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SARB), namun belum dilaksanakan.

“Pemerintah bertindak sangat hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi perekonomian masyarakat, nasional, industri, kesehatan, lingkungan hidup dan aspek lainnya. Kami mendengarkan kekhawatiran para pemangku kepentingan, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas. “, kata Nirvala.

Sebelumnya, Ian Rubianto, Direktur Lembaga Teknis dan Cukai DJBC Kementerian Keuangan, memaparkan kajian dan kajian pendahuluan perpanjangan cukai pada kuliah umum PKN STAN. Berikut daftarnya: STUDI: Konversi PPnBM menjadi cukai plastik, bahan bakar minyak (BBM), makanan kemasan natrium, MBDK, dan mobil: rumah mewah, tiket hiburan (konser musik), makanan cepat saji, serbet, Smartphone, MSG, sekedarnya batu bara dan deterjen.

Tonton juga video “Tren obat baru di Republik Ingushetia: Impor bahan mentah, bukan produk jadi”:

(Bantuan/Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *