Jakarta –
Laporan dugaan tindakan SARA di RS Medistra Jakarta Selatan ramai disorot. Seorang spesialis bedah onkologi telah mengirimkan surat terbuka ke rumah sakit untuk memprotes larangan mengenakan jilbab di fasilitas kesehatan.
Hal itu diketahui Dr Diani Kartini saat asisten dan kerabatnya mendaftarkannya ke RS Medistra, Jakarta Selatan. Saat wawancara, permintaan melepas hijab sempat dibahas. Karena itu, Diana pun mengundurkan diri dari praktik dan tidak resmi bekerja sejak 31 Agustus lalu. Surat pengunduran dirinya viral di media sosial X.
Adib Khumaidi Spot, presiden Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menyesalkan laporan terkait. Menurutnya, setiap orang dilindungi hukum terkait kebebasan beragama.
Ia mengatakan, hal itu juga disebutkan dalam sumpah dokter. “Dalam profesi kami, kami bersumpah bahwa dokter kami memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi kasta, agama,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/3/2024).
“UU 1945 juga memberi dorongan ya. Ya, jadi menurut saya Indonesia itu negara hukum. Masyarakat juga dilindungi oleh hukum.”
Oleh karena itu, ketika ada kemungkinan SARA di fasilitas kesehatan, dr. Adib menilai hal tersebut jelas melanggar aturan dari segi hukum negara.
“Dari sudut pandang komersial, tidak ada batasan bagi kami untuk melayani Muslim berhijab, tidak ada.”
Jika IDI diperlukan kedepannya, dr. Tidak menutup kemungkinan Diani menjadi partner hukum, sekaligus memastikan yang bersangkutan bisa tetap berkarya sebagai dokter spesialis bedah onkologi.
“Kemudian kami akan mendukungnya agar dia terus memberikan pelayanan yang baik tanpa harus menghadapi masalah ini di kemudian hari.”
Ph.D. Adib kembali menegaskan, IDI membuka ruang dukungan sebagai profesi dalam perlindungan kebebasan beragama tanpa harus menghadapi laporan tindakan SARA berdasarkan ketentuan undang-undang. Tonton video “Maaf, hijab dilarang karena RS Medistra” (naf/up)